Kata
“syariah” (al-syari’ah) telah ada dalam bahasa Arab sebelum turunnya Al-Quran.
Kata yang semakna dengannya juga ada dalam Taurat dan Injil. Kata syari’at
dalam bahasa Ibrani disebutkan sebanyak 200 kali, yang selalu mengisyaratkan
pada makna “kehendak Tuhan yang diwahyukan sebagai wujud kekuasaan-Nya atas
segala perbuatan manusia.”
Dalam
Al-Quran kata syari’ah disebutkan hanya sekali dalam Surah Al-Jatsiyah, “Kemudian
Kami Jadikan kamuberda didalam suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama)
itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kalu mengikuti hawa nafsu
orang-orang yang tidak mengetahui” (QS Al-Jatsiyah: 18).
Kemudian
kata itu muncul dalam bentuk kata kerja dan turunnya sebanyak tiga kali ;
“Dia
telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan_Nya
kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa…” (QS As-Syura: 13)
“Untuk tiap-tiap
umat diantara kamu, Kami berikan aturan (syi’ah) dan jalan” (QS
Al-Maidah:48).
“Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menetuka (dari
Alllah), tentulah merteka telah dibinasakan. Dan sesunggguhnya orang-orang yang
zalim ituakan memperoleh azabyang amat pedih” (QS As-Syur: 21).
Kata syariah
berasal dari kata syara’a al-syai’a yang berarti ‘menerangkan’ atau
‘menjelaskan sesuatu’. Atau berasal dari kata syir’ah dan syari’ah yang berarti
‘suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung
sehingga orang yang mengambilnya tidal memerlukan bantuan alat lain’.
Syaikh
Al-Qardhawi mengatakan, cakupan dari pengertian syariah menurut pandangan Islam
sangatlah luas dan komprehensif (al-syumul). Didalamnya mengandung makna
mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari aspek ibadah (hubungan manusia
dengan Tuhannya), aspek keluarga (seperti nikah, talak, nafkah, wasiat, warisan),
aspek bisnis (perdagangan, industri, perbankan, asuransi, utang-piutang,
pemasaran, hibah), aspek ekonomi (permodalan, zakat, bait, al-maf, fa’I,
ghanimah), aspek hukum dan peradilan, aspek undang-undang hingga hubungan antar
Negara.
Pemasaran
sendiri adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam
segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan
syariah.
Maka,
syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada
stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad
danprinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.
Ini artinya
bahwa dalam syariah marketing, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses
penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang
bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang
hal tersebut dapat dijamin, dan penyimoangan prinsip-prinsip muamalah islami
tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
Ada 4
karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar
sebagai berikut:
1. Teistis
(rabbaniyyah) : jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hokum-hukum
syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil,
paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat
mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran,
memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2. Etis
(akhlaqiyyah) : Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena teistis
(rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika)
dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan etika adalah
nilai yang bersifat universalo, yang diajarkan oleh semua agama.
3. Realistis
(al-waqiyyah) : syariah marketer adalah konsep pemasaran yang fleksibel,
sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah
marketer adalah para pemasar professional dengan penampilan yang bersih, rapid
an bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya, bekerja
dengan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral dan kejujuran
dalan segala aktivitas pemasarannya.
4. Humanistis
(insaniyyah) : keistimewaan syariah marketer yang lain adalah sifatnya yang
humanistis universal, yaitu bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar
derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta
sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariat islam
diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras,
warna kulit, kebangsaan dan status.Hal inilah yang membuat syariah memiliki
sifat universal sehingga menjadi syariah humanistis universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar