Tampilkan postingan dengan label OPERASIONAL BANK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPERASIONAL BANK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2016

Menjalankan Usaha Dengan Metode SMART

Menjalankan Usaha Dengan Metode SMART


Banyak orang berkata menjadi seorang entrepreneur harus SMART, namun jika kita perhatikan banyak orang yang memiliki banyak gelar tidak berhasil menjalankan bisnisnya. Jadi SMART seperti apa yang dibutuhkan oleh seorang entrepreneur?
Sebenarnya pengertian SMART dalam hal ini adalah perpaduan lima kata yang sering didengungkan oleh para business coach di Inggris dan Amerika. Untuk lebih jelas mari kita bahas satu persatu :
S : Specific
Dalam memulai usaha ada baiknya produk yang dihasilkan spesifik. Artinya produk tersebut memiliki tujuan yang jelas untuk dipasarkan pada pasar yang seperti apa. Sering sekali pelaku bisnis mencoba mengeluarkan sebuah produk baru yang sebenarnya tidak diinginkan oleh pasar sehingga yang terjadi adalah para pelaku tersebut kemudian merugi karena produk tersebut sebenarnya belum dibutuhkan. Bagi para entrepreneur yang mengeluarkan produk baru ada baiknya anda melakukan percobaan dengan memberi sampel kepada teman atau kolega anda, ketika anda akan meluncurkan sebuah produk baru. Langkah ini penting untuk memastikan selera pasar yang diinginkan.
Saya jadi teringat seorang pemilik restoran terkemuka di Jakarta, ketika melakukan langkah ini kepada para konsumennya. Setiap beliau akan meluncurkan produk baru, beliau memberikan sampel gratis kepada para pengunjung. Tujuannya ya tentu saja ingin melihat seberapa besar minat konsumen terhadap produk barunya. Dari respons mereka kemudian pemilik restoran ini membuat produk yang lebih spesifik lagi, artinya produk yang benar-benar diinginkan pelanggan seperti apa. Jika rata-rata pelanggan meminta rasa dari produknya lebih manis, maka sang pemilik restoran akan merubah rasanya menjadi lebih spesifik lagi, tentu saja menjadi lebih manis lagi.
Kesimpulannya jika anda ingin produk anda laris manis. Produk anda harus memenuhi spesifikasi kebutuhan konsumen.
M : Measurable
Measurable atau bahasa kitanya Terukur. Dalam memenuhi kebutuhan pasar anda, kita harus mengukur daya beli mereka terhadap produk yang kita hasilkan. Karena jika anda tidak mengukur daya beli mereka dan anda salah mengeluarkan diatas harga psikologis mereka maka yang terjadi adalah pasar tidak akan merespons anda. Pengalaman ini saya rasakan betul ketika saya mengcreate acara untuk klien saya. Beliau memasang tarif diatas harga psikologis pasar, padahal beliau sendirinya belum mempunyai nama besar di kalangan pasar pada saat itu. Alhasil peserta workshop kami hanya 10 orang saja.
Ini menjadi sebuah pelajaran berharga untuk kita bersama dalam hal mengukur respons pasar seperti apa ? Sepintar apapun kita dalam menebak kondisi pasar, kita tidak bisa tahu dengan persis daya beli pembeli kita untuk membeli produk meskipun mereka sebenarnya mampu. Karena mampu dalam membeli produk saja tidak cukup. Dibutuhkan sebuah pendekatan yang intens untuk mengetahui kemauan pembeli untuk membeli produk yang kita buat.
Jika anda sudah bisa mengukur daya beli dan kecenderungan mereka melakukan transaksi, maka anda dapat membuat harga yang tepat, yang sesuai dengan kondisi psikologis pasar.
A : Appealing
Appealing atau menarik. Sudah tidak bisa dipungkiri lagi keputusan pembeli membeli produk kita karena adanya suatu ketertarikan baik itu tertarik akan produknya, tertarik karena brand yang ditawarkan ataupun karena personal brand sang pemilik bisnis. Dua hal yang membuat tertarik, namun memiliki tingkat perbedaan yang cukup besar. Untuk lebih jelasnya akan kita bahas satu persatu.
Pembeli tertarik karena produk anda menarik.
Jika para pembeli anda sudah tertarik membeli karena produk anda menarik maka bersyukurlah. Karena produk yang anda tawarkan adalah sebuah produk yang sangat unik dan mempunyai nilai tambah yang cukup besar jika dibanding dengan kompetitor lainnya. Dan tugas anda jika sampai pada level ini adalah menjaga kualitas produk yang sudah ada, sambil menginovasi produk-produk baru yang akan keluarkan pada masa berikutnya.
Menginovasi produk adalah sebuah hal yang harus terus menerus dilakukan agar konsumen kita tidak beralih, karena sedikit saja mereka tahu ada produk yang lebih maka mereka akan memilih produk lain yang lebih baik atau mungkin lebih terkenal daripada brand produk anda.
Pembeli tertarik karena brand yang baik.
Butuh waktu yang lama untuk sampai pada tahap ini, karena pada kenyataannya brand yang baik dan terpercaya adalah brand yang mampu berkomunikasi dengan baik kepada para pelanggan kita. Jika anda ingin sampai pada tahap ini maka pertahankan brand produk anda dari segi kualitas selama belasan tahun. Jaga brand tersebut agar mereka (konsumen anda) menjadi loyal kepada anda. Untuk membuat mereka semakin loyal kepada anda, tidak ada salahnya anda memberikan penghargaan kepada mereka, bentuknya bisa berupa voucher atau produk tertentu.
R : Realistic
Realistic atau realistis.Artinya sebagai seorang entrepreneur kita harus bisa mengukur segala kemungkinan yang akan terjadi dalam bisnis kita di masa yang akan datang. Kebanyakan dari para pebisnis salah memperhitungkan hal ini, sehingga belum sampai BEP trend pasar sudah berubah.
Mungkin anda masih ingat betapa jayanya pisang goreng Pontianak, hingga sebagian pemilik brand pisang goreng Pontianak mencoba memfranchisekan. Memang jika dilihat sebagai pemegang merek, sang pemilik merek akan mengalami keuntungan yang pesat. Tetapi apa hal itu terjadi juga kepada orang-orang yang membeli merek mereka.
Kenyataannya tidak, karena saya sudah melihat fakta yang terjadi rata-rata dari mereka hanya buka lima sampai enam bulan. Hal ini terjadi karena pasar sudah jenuh dengan produk sejenis, walhasil banyak orang-orang yang ikutan hanya menjadi alat pengeruk keuntungan para pemegang merek.
Inilah pentingnya bagi anda untuk mengukur seberapa realistis bisnis tersebut, karena jangan sampai anda sudah banyak melakukan investasi untuk berbisnis tetapi anda tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam bisnis tersebut.
T : Time Phased
Time Phased (ada target waktu). Dalam bisnis kita juga harus memperhitungkan target waktu bisnis kita berjalan dengan sendirinya. Karena tujuan kita berbisnis adalah untuk mencapai sebuah zona dimana anda tidak perlu terjun tangan langsung menjalankan bisnis tersebut.
Bisnis baru bisa dikatakan berhasil ketika pemiliknya tidak campur tangan langsung terhadap bisnisnya. Artinya bisnis dapat bekerja secara sistematis dengan sebuh control yang kuat dari para staf kita. Jadi jika anda masih turun tangan langsung anda belum bisa dikatakan berhasil, meski uang yang anda dapatkan banyak.
Jadi dalam sebuah bisnis sebenarnya kita harus dapat menentukan sebuah target kapan kita akan bisa mencapai sebuah kondisi ideal dari bisnis kita. Jenjangnya, terserah anda karena anda yang mengenal seluk beluk bisnis anda sendiri.

FUNGSI BANK

Fungsi bank menurut undang-undang perbankan :


1. Menghimpun Dana Masyarakat

Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman. 

Tidak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito yang dianggap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini menawarkan bunga lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula dibandingkan produk tabungan biasa.

2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

Dana yang dihimpun dari masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan mengendap. Jika hanya dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya bunga kepada nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

3. Menyediakan Layanan Jasa Bank


Menyadari bahwa bukan hanya kredit yang dapat menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata, bank akhirnya difungsikan pula untuk menyediakan berbagai layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke luar negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka ragam.

Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.

Ketiga fungsi bank dijalankan dalam berbagai kegiatan operasional yang menunjang. Untuk melakukan kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang perlu diketahui, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut adalah beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua jenis lembaga keuangan tersebut.

OPERASIONAL BANK UMUM

Kegiatan Operasional Bank Umum

Jenis bank yang satu ini adalah bank yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan dana serta memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Bank umum juga melakukan melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang lalu lintas pembayaran, mulai dari telepon, listrik, hingga asuransi.
Secara hemat dan sederhana, ada lima kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh bank umum. Berikut kegiatan-kegiatan bank umum yang dilakukan untuk menjalankan fungsi utama perbankanya.

1. Penghimpunan Dana

Jelas sekali fungsi utama bank umum adalah mengumpulkan dana dari masyarakat. Upaya untuk menjalankan fungsi tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk keuangan untuk menyimpan dana, mulai dari tabungan, giro, sampai deposito.

2. Pemberian Kredit

Meskipun pada fungsi awalnya bank umum hanya menghimpun dan menyediakan layanan jasa perbankan, kini bank umum sudah dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kredit ataupun pembiayaan tersebut diberikan dalam berbagai produk, mulai dari kredit untuk pembelian rumah sampai kredit tanpa agunan.

3. Pemindahan Dana

Kegiatan operasional yang satu ini dilakukan untuk menyediakan layanan jasa guna pemerataan pembangunan nasional. Pemindahan yang dilakukan oleh bank dilakukan untuk kepentingan lembaga itu sendiri maupun guna kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan operasional ini berupa transfer antar daerah ataupun pengiriman uang ke luar negeri.

4. Penyimpanan Barang dan Surat Berharga

Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi layanan jasa dihadirkan pula dengan penyediaan tempat penyimpanan untuk barang dan surat berharga yang lebih aman dibandingkan disimpan di rumah ataupun pihak yang sulit diminta pertanggungjawabannya. Contohnya adalah bank menyediakan safety box yang ditujukan bagi masyarakat yang hendak mengamankan harta bendanya di bank.

5. Penempatan Dana

Bank umum juga melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Tidak seperti saham ataupun reksana, surat berharga yang dikeluarkan bank tidak tercatat di bursa efek.

KEGIATAN OPERASIONAL BANK PERKREDITAN RAKYAT

Kegiatan Operasional Bank Perkreditan Rakyat

Dari namanya sebenarnya Anda sudah dapat menebak fungsi apa yang dijalankan oleh bank jenis ini. Pada awalnya, Bank perkreditan rakyat ditujukan untuk menjalankan fungsi penyaluran dana kepada masyarakat. Seiring pertumbuhannya, kini Bank perkreditan rakyat juga melakukan banyak kegiatan operasional yang tujuannya tidak sebatas penyaluran dana.
Jika bank umum memiliki lima kegiatan operasional utama dalam roda layanannya, berbeda dengan bank perkreditan rakyat. Hanya ada empat kegiatan operasional dalam jenis bank yang satu ini.

1. Penghimpun Dana

Sama seperti bank umum, kini bank perkreditan rakyat juga dapat menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunannya dilakukan dengan mengeluarkan berbagai produk simpanan, seperti tabungan berjangka, deposito, ataupun bentuk lainnnya yang dipersamakan dengan simpanan.

2. Pemberian Kredit

Sesuai namanya, kegiatan operasional yang satu ini menjadi dominan dalam bank perkreditan rakyat. Bank ini menyediakan berbagai layanan pemberian kredit kepada masyarakat, mulai dari desa maupun kota. Layanan kredit yang diberikannya lebih beragam dan lebih berbunga rendah dibandingkan bank umum biasa.

3. Penyediaan Dana

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK salah satu kegiatan operasional Bank Perkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Penempatan Dana

Setelah mendapat dan menyalurkan dana, bank perkreditan rakyat juga melakukan kegiatan penempatan dana untuk memastikan dana tersebut dapat menghasilkan profit yang bermanfaat bagi pihak bank, negara, hingga masyarakat sendiri. Penempatan dana tersebut bisa dengan produk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, hingga produk lainnya.

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
System keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam  bentuk pinjaman (debt financing).
Untuk menghindari riba, maka dikonseplah suatu system perbankan yang sesuai dengan syariah islam. Maka, dihasilkan konsep perbankan islam. Secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah ditentukan oleh hubunngan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad.
Islam mempunyai hukum tersendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melaui akad-akad bagi hasil (profit and lost sharing), sebagai metoda pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual beli (al-ba’i) untuk memenuhi kebutuhan pembiayayaan, dengan produk-produknya sebagai berikut:
v  Produk pembiayayaan
1.    Equitu financing
Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu:
a.    Musyarakah (Joint Ventura Provit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah Al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal  mereka dan mempunyai hak mengawasi (vothing right) perusahan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional  dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai  dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal.  Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akadang diterapkan pada usaha atau proyek dimana bank membiayayai sebagian saja dari kebutuhan investasi atau modal ketjanya. Selebihnya dibiyayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi anntar bank ayau lembaga keuangan.
Dalam kontrak tersebut salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang disebut dengan musyarakah al-mutanakishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya. Dimana bagian dari bank atau lembga keuangan diambil alih oleh pihak lain nya dengan cara mengangsur. Akad ini jjuga dapat dilakukan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedanngkan usahanya beralan terus dengan modal yang tetap.
b.    Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudhorobah adalah juga merupakan suatu bentuk Equity Financing, tetapi mempunyai bentuk (feture) yang berbeda dengan musyarakah. Didalam Mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal melainkan antara penyedia dana dengan entrepreneur. Didalam kontrak mudharabah seorang mudhorib memperoleh modal dari unit ekonomi  lainya untuk tujuan  melakukan perdagangan atau perniagaan. Mudhorrib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Dalam hal objek yang di danai ditentukan oleh penyedia dana, mka kontrak tersebut dinamakanmudharabah al-muqoyyadah. Dia mengguanakan modal tersebut, dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, untuk menghasilkan keuntungan. Pada saat proyek sudah selesai, mudharrib akan mengembalikan  modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh                    shohib al-maal. Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi penyedia dana dalam hubungan mereka dengan para penabung, atau dapat menjadi penyedia dana dalam hubunngan mereka dengan pihak yang mereka dari dana.

2.    Debt financing
Seperti firman Allah surah Al-Baqarah(2) ayat 275: yang artinya: “orang-orang yang makan (mengambil) rba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orag yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata  (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghramkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya  larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginnya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah)  kepada Allah . orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah  penghuni-penghuni neraka, maka kekal didalamnya.”
Dari ayat diatas jelas menunjukkan bahwa praktek Bungan adalah tidak sesuai dengan prinsip islam. Istilah jual beli (ba’i) memiliki arti yang secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe kontrak yang dilarang oleh syariah. Jual beli berarti setiap kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang (termasuk uang) dan jasa yang lain. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan  dengan segera (cash) atau dengan tangguh (defferent). Oleh karenanya syarat-syarat al-bai dalam dep financing meyangkut berbagai  tipe dari kontrak jual beli tangguh (Deferred Contract of Exchange) yang meliputi  transaksi-transaksi sebagai berikkut:
a.    Prinsip jual beli
1)    Al murabbahah, yaitu kontrak jual beli dimana barang yang diperjual belikan tersebut diserahkan segera, sedang harga (baik pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) atas barang tersebut dibayar dikemudian hari secara sekaligus. Dalam praktiknya, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan sekaligus.
2)    Al-Bai’ Bitsaman Ajil, yaitu kontrak al-murabahah dimana barang yang dijual belikan  tersebut diserahkan dengan segera dengan harga atas barang tersebut dibaray dikemudian hari secara angsuran (installement defferent payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah, hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3)    Ba’I as-Salam, yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang yang diperjual belikan dibayar dengan segera (secara sekaligus), sedangkan penyerahan atas barang tersebut dilakukan kemudian. Bai as salam ini biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian yang berjangka pendek. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pembeli produk dan penyerahan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya. Karena kewajiban nasabah kepada bank berupa produk pertanian, biasanya bank melakukan parallel salam yaitu mencari pembeli kedua sebelum saat panen tiba.
4)    Bai al-istisna’, hampir sama dengan bai as-salam yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian. Dalam praktiknya bank bertindak sebagai penjual kepada pemilik proyek dan mensupkannya kepada kontraktor.
b.    Prinsip sewa-beli
Sewa dan beli (ijarah dan iajara wa iqtina) oleh para ulama, secara bulet dianggap sebagai model pembiyayaan yang dibenarkan oleh syariat islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai lease dan financing lease. Al-ijarah atau sewa, adalah kontrak yang melibatkan suatu barang sebagai harga dengan jasa atau manfaat atas barang yang lainnya. Penyewa dapat juga diberikan option  untuk membeli barang yang isewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut Al-ijarah wa istina’, dimana akad sewa yang terjadi antara bank dengan nasabah dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.
3.    Al-Qord Al-hasan
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank dapat memberikan fasilitas yang disebut al-qord al-hasan, yaitu penyediaan pinjman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Secara syariah peminjam hanya  berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehan pinjaman untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya tetapi bank sama sekali dilarang untuk menerima imbalan apapun.
v  Produk penghimpunan dana (funding)
Bank islam menjalankan fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai mudhorrib dengan menggunakan dana-dana yang diperoleh daro para nasabah sebagai Shohib Al-Mal yang menyimpan dan menambahkan dananya pada bank melakui rekening-rekening sebagai berikut:
1.    Rekening koran (prinsip simpanan murni – al-wadi’ah)
Prinsip simpanan murni meruoakan fasilitas  yang diberikan oleh bank syratiah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yag kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah. Fasilitas al-wadi’ah bisa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensional, al-wadiah identic dengan giro.
Jasa simpanan dana dalam bentuk rekening koran diberikan oleh bank diberikan oleh bank islam dengan prinsip Al-wadiah yad damamah, dimana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa oenitian dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu, sehingga bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan selama dana tersebut mengendap di bank. Nasabah sewaktu-waktu dapat menarik sebagan atau seluruh dana yang dimiliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan pembayaran kembali dari bank atas simpanan mereka. Semua keuntungan yang dihasilkan dari oenggunaan dana ttersebut  selama mengandap di bank adalah menjadi hak bank. Bank diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian. Bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yangberkaitan dengan rekening koran tersebuit.
Berdasarkan prinsip wadiah ini penerima simoanan juga dapat bertindak sebagai yad al-amanah (tangan penerima amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusahan yang terjadi pada asset titioan selama hal ini bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yangbersangkutan (terjadi karena factor diluar kemampuan penerima simpanan). Penerapan dalam perbankan dapat kita saksikan, misalnya dalam pelayanan safe deposit box.
2.    Rekening tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali berikut kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip wadiah. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunkan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menariknya sewaktu-waktu atau dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, namun berbeda dengan rekening koran, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang bersal dari sebagian keuntunngan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-bjasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
3.    Rekening investasi umum
Bank menerima simoanan dari nasabah yang mencari kesempatan innestasi dari dana mereka dalam bentuk rekening investasi umum berdasakan investasi umum berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank sapat menerima simoanan tersebt untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini bank bertindak sebagai mudhorib dan nasaah bertindak sebagai shohibul mal. Sedang keduanya menyepakati pembagian laba yang dihasilkan dari oenanaman modal tersebut dengan nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
4.    Rekening investasi kusus
Bank dapat juga menerima simanan dari pemerintah atau nasabah korporasi dalam  bentuk rekening simpanan kusus. Rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudhorobah,tetapibentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungan biasanya dinegosiasikan secara perkasus (mudharabah muqoyyadah).
v  Produk jasa-jasa
1.    Rahn
Adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat digunakan tambahan pada pembiayayan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah untuk keperluan yangbersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya.  Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
2.    Wakalah
Adalah akad perwakilan antara dua pihak. Dalam aplikasinya pada perbankan syariah, wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan letter of credit atau LC atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari luar negeri L/C ekspor. Wakalah juga diterapkan untuk mantranfer dana nasabah kepada pihak lain.
3.    Kafalah
Adalah akad jaminan satu pihak keoada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank, baik dalam rangka mengikuti tander, pelaksanaan proyek, ataupun jaminan atas pembayaran lebih dulu.
4.    Hawalah
Adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Praktiknya dapat dilihat pada  transaksi anjak piutang. Namun kebanyakan ualam tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang piutang tersebut.
5.    Ji’alah
Adalah suatu  kontrak dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tententu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah.
6.    Sharf
Adalah transaksi pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing asing dipertukarkan dengan mata uang domestic atau dengan mata uang asing lainnya.
Bank islam sebagai lembaga keuangan dapat menetapkan prinsip ini dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadis antara lain:
a.    Harus tunai
b.    Serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak
c.    Bila dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama.

Rabu, 27 April 2016

PERBANKAN SYARIAH DAN ASURANSI DALAM PANDANGAN ISLAM

PERBANKAN SYARIAH
Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabah yang menabungkan uangnya di bank. Artinya, nasabah tidak akan pernah dapat menghitung dengan pasti berapa jumlah uangnya yang akan bertambah setiap bulan bila mereka telah menabung dalam jumlah tertentu. Namun, nasabah dapat menghitung porsi atau bagian yang menjadi hak mereka dan berapa porsi atau bagian yang menjadi hak pihak bank syariah.
Perhitungan bagi hasil dihitung secara harian oleh pihak bank syariah, namun akan diberikan langsung oleh pihak bank melalui rekening nasabah setiap akhir bulan. Ada juga beberapa bank syariah yang memberikan bagi hasilnya secara langsung melalui rekening nasabah pada pertengahan bulan.
Nilai bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah tidak akan pernah sama setiap saat meskipun jumlah uang yang mereka miliki di bank tersebut sama. Mangapa? Karena bagi hasil tergantung pada berapa jumlah uang seluruh nasabah yang ditabung di bank tersebut dan berapa jumlah uang yang telah dikelola oleh bank untuk sektor-sektor usaha rill sehingga memberikan keuntungan bagi pihak bank. Keuntunga  inilah yang kemudian dibagi kepada pihak bank sebagai pengelola uang (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik uang (shahibul mal) berdasarkan porsi atau bagian yang telah disepakati bersama di muka.
Produk Perbankan syariah
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Penghimpunan Dana dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1.     Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2.     Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakuakan dengan prinsip sewa.
3.     Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk uang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijiarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
1.     Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual – beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya
a.     Pembiayaan Murabahah
Murtabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) yaitu transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayarannya.
b.     Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Ketentuan umum salam:
·        Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
·        Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
·        Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persedian (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan.ini disebut pasar Salam.
c.      Istishna
Produk ini menyerupai produk salam, namun dalam istihna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istihna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
2.     Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijiriah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijiarah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga jual disepakati pada awal perjanjian.
3.     Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah musyarakah dan mudharabah.
a.     Musyrakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukkan seluruh bentuk sumber daya (aset) baik yang berwujud maupun tidak berwujud (berupa dana, barang perdagangan [trading asset], kewiraswaataan [entrepreneurship], kepandaian [skill], kepemilikan [property], peralatan[equipment], atau intangible asset [seperti hak paten atau goodwill], kepercayaan/reputasi [credit worthiness] dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukkan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b.     Mudharabah
Mudhrabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercyakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu dalam mudhrabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Musyarakah dan Mudharabah dalam literatul fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjungjung keadilan.
Ketentuan umum
·        Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan dalam satuan uang.
·        Perhitungan dilakukan dengan pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing).
·        Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan akad.
·        Bank berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak diperkenankan untuk mencapuri pekerjaan nasabah.
Mudharabah Muqqayadah
Karakteristik mudharabbah muqayadah pada dasarnya sama dengan spersyaratan diatas. Perbedaannya adalah terletak pada dasarnya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaanpemilik modal.
4.     Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanyaa diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelngkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a.     Hiwalah (Alih Utang – Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang.
b.     Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan harus milik sendiri, jelas ukuran,sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c.      Qardh
Qardh adalah pinjaman uang.
d.     Wakalah
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
e.      Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjaminpembayaran suatu kewajiban pembayaran.
  
          2.  Produk Penghimpunan Bank
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabuangan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
1.     Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal Wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
·        Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan dimuka.
·        Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
·        Terhadap pembukuan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
·        Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.     Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a.     Mudaharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasrkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.     Mudharabah Muqqayyadah on balance Sheet
Jenis mudharabbah ini merupakan simpanan khusus (restriced investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya diisyarakatkan digunakan untuk bisnis tertentu atau diisyarkatkan untuk nasabah tertentu. Perhitungan bagi hasil Mudharabah Muqqayyadah on balance Sheet adalah seluruh nasabah kepada bank tanpa ada pembatasan tertentu pada pelaksana usaha yang dibiayai maupun akad yang digunakan. Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana, termasuk memutuskan jenis akad dan pelaksana usaha di seluruh sektor. 
c.      Mudharabah Muqqayyadah off Balance Sheet
Jenis muddarabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langusung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Dalam skema ini bank syariah bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja. Besar bagi hasil tergantung kesepakatan antara nsabah investor dan pelaksana usaha bank hanya memperoleh arrengger fee.  
3.     Akad Pelangkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana. Biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
III.C   Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa:
a.     Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b.     Ijarah (sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan buka tutup (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

ASURANSI YANG SEJALAN DENGAN ISLAM DAN YAN TIDAK SEJALAN DENGAN ISLAM

  Sejarah dan Pengertian
Asuransi telah lahir dan ditemukan jauh sebelum datangnya Islam yang digali melalui sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia sejak zaman dulu, bahkan para pakar sejarah mengaitkannya dengan sejarah nabi Yusuf as.  Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab suci al-Qur'an[1]. Riwayat lain menurut Clayton bahwa ide asuransi muncul dan berkembang sejak zaman Babilonia sekitar 3000 tahun sebelum masehi[2]. Pada perkembangan asuransi yang tumbuh berkembang di barat kemudian berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Berbeda dengan asuransi syariah, sejarah lahirnya asuransi syariah berasal dari budaya suku Arab dengan sebutan Al-Aqilah. Konsep al-Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini didasarkan oleh hadits dari baginda nabi Muhammad Saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Dia berkata: berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan kepada baginda Rasulullah Saw, maka Rasulullah Saw, memutuskan ganti rugi dari pembunuhan janin tersebutdengan pembebasan seorang budak laki-laki maupun perempuan dan memutuskan ganti rugi kematian tersebut dengan diyat yang dibayarkan oleh aqilah-nya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhori)
Dalam budaya suku Arab dulu, jika anggota suku membunuh anggota suku yang lain, maka ahli waris terbunuh berhak atas kompensasi (bayaran uang darah) sebagai penutupan. Kemudian Rasulullah Saw membuat ketentuan tentang penyelamatan jiwa para tawanan yang tertahan oleh musuh karena perang, maka harus membayar tebusan untuk membebaskannya. Selain itu, Rasulullah Saw juga telah menetapkan menejemen sharing of risk dengan memberikan sejumlah kompensasi untuk berbagai kecelakaan akibat perang seperti :
·        5 ekor unta untuk luka tulang dalam
·        10 ekor unta untuk kehilangan jari tangan atau kaki
·        12.000 dinar untuk kematian (untuk ahli waris)
Dari sejarah diatas dapat disimpulkan bahwa sejak awal konsep asuransi syariah berbeda dengan konvensional. Dimana sejarah asuransi syariah lebih kepada tolong menolong satu sama lain sedangkan konvensional lebih kepada mencari keuntungan semata.
Perkembangan sejarah diatas akhirnya memunculkan sebuah pengertian berbeda, dimana pengertian asuransi konvensional sebagaimana disebutkan diatas bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penanggung mengikat diri pada tertanggung. Sedangkan asuransi syariah yang oleh beberapa ulama mendefinisikannya seperti menurut Rofiq Yunus Al-Mashri, asuransi adalah perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung untuk sesuatu yang dipertanggungkan[3].
Sedangkan Wahbah Zuhaili dalam Fikih Islami mendefinisikan sesuai dengan pembagiannya. Menurutnya, asuransi itu ada dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni (asuransi dengan pembagian tetap).
Asuransi ini adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang diantara mereka mendapat kecelakaan/kerugian. Kecelakaan yang menimpa para peserta asuransi ini dapat berbentuk kecelakaan, kematian, kebakaran, kebanjiran, kecurian dan bentuk-bentuk kerugian lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Asuransi seperti ini dapat juga berlaku bagi orang-orang yang pensiun, tua renta, dan tertimpa sakit.
Dan at-ta’min bi qist sabit adalah aqad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapatkan kecelakaan, ia diberi ganti rugi.
Lebih lanjut dikatakannya, bentuk asuransi yang berkembang saat ini adalah at-ta’min bi qist sabit. Sifat akad ini mengikat kedua belah pihak. Perbedaan antara kedua asuransi ini, menurut Mustafa al-Buga terletak pada tujuan masing-masing. At-ta’min at-ta’awuni pada dasarnya tidak mencari keuntungan, tetapi semata-mata untuk kepentingan bersama ketika terjadi kemudaratan atas diri salah seorang anggotanya. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang hukum kebolehan at-ta’mn at-ta’wuni, karena dasar dari jenis asuransi ini sejalan dengan prinsip Islam.
Mekanisme Umum
Model asuransi konvensional dilarang dalam Islam karena mengandung beberapa hal yang bertentangan dengan syariah diantaranya:
1.       Jual Beli Resiko
Dalam asuransi konvensional secara umum mekanismenya adalah mengurangi uncertainty (ketidakpastian, keraguan) yang disebabkan oleh adanya kemungkinan kerugian. Asuransi memberikan kepastian kepada peserta asransi dengan memberikan biaya kerugian atau transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi, maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi. Perusahaan asuransi akan memberikan klaim atau tuntutan atas suatu hak yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah dipenuhi.
Model seperti ini dalam pandangan ulama tidak diperbolehkan, hal ini karena premi asuransi yang dibayarkan merupakan imbalan jasa atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung. Selain itu, juga merupakan imbalan jasa atas perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang terhadap resiko hari tua atau kematian (pada asuransi jiwa). Permi asuransi adalah syarat yang harus dibayarkan sebagai pra-syarat adanya perjanjian asuransi (no premium no insurance). Hal ini mengandung unsur-unsur perjudian/taruhan, spekulasi dan riba karena model perputaran uang dalam asuransi konvensional masih samar, terutama pembayaran klain atas polis asuransi dan hal ini mengandung ghoror. Selain itu perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidenya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klaimnya, maka dia beruntung atau sebaliknya yaitu jika tidak terjadi insiden sama sekali maka kliennya merugi. Dan model ini dinamakan jual beli resiko.
Lebih dari itu, akad atau perjanjian dalam asuransi konvensional yang digunakan adalah jual beli (aqd tadabuli). Namun jika memang akadnya jual beli, sudah seharusnya syarat dalam transaksi jual beli harus terpenuhi. Diantara syarat itu adalah adanya penjual, pembeli, terdapatnya harga, dan barang yang diperjualbelikan. Pada asuransi konvensional ini, penjual, pembeli, barang atau yang akan diperoleh dana. Padahal, asuransi konvensional secara pengertian hanya mengikat antara penanggung dan tertanggung sehingga jelas keghororannya.
2.       Taruhan
Hal lain yang sering dipermasalahkan oleh para ulama pada asuransi konvensional adalah adanya dana yang yang telah disetorkan kepada perusahaan. Dalam praktek asuransi yang murni berorientasi bisnis berlomba menghadirkan model atau sistem terbaik untuk menggaet pelanggan. Sehingga sistem yang ditawarkan beraneka ragam. Beberapa model asuransi konvensional yang saat ini berkembang adalah:
a.        Dana Hangus, nasabah yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mendundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. bahkan yang lebih parah lagi, premi yang sudah dibayarkan akan hangus jika tidak ada klaim.
b.       Manfaat Hilang. Manfaat asuransi tidak berlaku apabila pembayaran premi dihentikan atau tunggakan premi tidak dilunasi dalam masa leluasa (grace period). Seperti pada asuransi Bumiputera
c.     Dana yang telah disetorakan (premi) berkurang nilainya ketika masa habis kontrak dan tidak ada klaim selama kontrak berlangsung. Seperti asuransi Sinarmas.
Hal ini menurut para ulama sangat merugikan peserta terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Pada kaitan ini nasabah dalam posisi yang didzalimi, padahal dalam praktek muamalah dilarang saling mendzalimi antara kedua belah pihak, laa dharaa wala dhirara (tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Kesimpulan
Asuransi konvensional memiliki banyak kelemahan dan praktek-praktek operasionalnya yang disembunyikan sehingga menuai banyak larangan dalam syariat Islam. Diantara kelemahan dan ketidak jelasan sebagai berikut:
1.       Akad/kontrak. Kontrak dalam asuransi konvensional adalah jual beli, namun tidak  melaksanakan syarat-syarat jual beli.
2.       Cara penentuan besaran premi yang dibayarkan ke perusahaan berdasarkan bunga komulatif (pokok dan bunga) yang didapat perusahaan.
3.       Dana premi yang telah dibayarkan bisa hilang secara keseluruhan, atau hilang manfaatnya, atau kembali namun dengan jumlah yang berkurang tanpa ada kejelasan terlebih dulu.
4.       Dana pembayaran klaim polis didapat dari sumber yang samar.
5.       Reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi konvensional bersifat bebas dan tidak mengikat.