Fungsi bank menurut undang-undang perbankan :
1. Menghimpun Dana Masyarakat
Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman.
Tidak hanya tabungan biasa,
bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito yang dianggap
dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya
sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini menawarkan bunga
lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula dibandingkan
produk tabungan biasa.
2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat
Dana yang dihimpun dari
masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan mengendap. Jika hanya
dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya bunga kepada
nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan
pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan
tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat
yang membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana
oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan
memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat
menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung
pembangunan nasional.
3. Menyediakan Layanan Jasa Bank
Menyadari bahwa bukan hanya
kredit yang dapat menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional
yang merata, bank akhirnya difungsikan pula untuk menyediakan berbagai
layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi
keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer untuk
memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke
luar negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka
ragam.
Layanan bank kini sudah dapat
dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut,
masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran
maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan
pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan
layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
Ketiga fungsi bank dijalankan
dalam berbagai kegiatan operasional yang menunjang. Untuk melakukan
kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang perlu diketahui,
yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut adalah
beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua
jenis lembaga keuangan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar