Rabu, 11 Mei 2016

MANFAAT ASURANSI JIWA SYARIAH

MANFAAT PROGRAM ASURANSI JIWA SYARIAH

  1. Manfaat MeninggalManfaat Meninggal sebesar Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ ditambah Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk akan dibayarkan apabila Peserta meninggal dalam Masa Asuransi.
  2. Manfaat Akhir PolisManfaat Akhir Polis sebesar Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup pada akhir Masa Asuransi.
  3. Manfaat Pembatalan PolisManfaat Pembatalan Polis jika Peserta membatalkan Polis sebelum Masa Asuransi berakhir adalah sebesar Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk.
Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih adalah :
  1. Berkah Accidental Death and Disability BenefitProgram Asuransi Tambahan yang memberikan Manfaat Meninggal dan Cacat Tetap Total atau Sebagian atas diri Peserta yang diakibatkan oleh Kecelakaan. Asuransi Tambahan ini dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga Peserta mencapai usia 70 tahun, hingga berakhirnya Asuransi Dasar atau sampai dengan Peserta meninggal, mana yang lebih dahulu terjadi.
  2. Berkah HealthSafeProgram Asuransi Tambahan yang memberikan Manfaat Penggantian Biaya Rumah Sakit atas dirawatnya Peserta dan keluarganya di Rumah Sakit sebagai akibat dari Penyakit atau Kecelakaan, yang dilengkapi dengan fasilitas Cashless sehingga mempermudah proses perawatan di Rumah Sakit tanpa perlu melakukan Pembayaran Tunai. Asuransi ini berlaku hingga Asuransi Dasar berakhir, atau Peserta dan pasangannya mencapai usia 66 tahun, atau anak-anak dari Peserta mencapai usia 25 tahun, mana yang lebih dahulu terjadi.
  3. Berkah Waiver of Basic Contribution Program Asuransi Tambahan yang memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi Dasar hingga Peserta mencapai usia 60 tahun atau sampai dengan akhir Masa Pembayaran Kontribusi Asuransi Dasar, mana yang lebih dahulu terjadi, apabila terjadi Ketidakmampuan Total atas diri Peserta yang disebabkan oleh Penyakit atau Kecelakaan.
Dana Investasi
Dana Investasi yang tersedia untuk Asuransi ini adalah sebagai berikut :
  1. Manulife Dana Pasar Uang Syariah
  2. Manulife Dana Berimbang Syariah
  3. Manulife Dana Ekuitas Optima Syariah

BIAYA

  1. Ujrah (Fee) Pemeliharaan PolisUjrah (Fee) yang  dikenakan  atas  Kontribusi Dasar adalah sebesar 70% di tahun pertama dan menurun sampai 0% untuk tahun kelima dan seterusnya.
  2. Ujrah (Fee) Pengelolaan Dana InvestasiUjrah (Fee) untuk pengelolaan masing-masing dana investasi berada dalam rentang 2% hingga 2.5% per tahun.                          
  3. Ujrah (Fee) Administrasi BulananSebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  4. Ujrah (Fee) Perubahan Alokasi Dana InvestasiTidak ada Ujrah (Fee) untuk 4 kali transaksi perubahan pertama dan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap transaksi berikutnya.

RISIKO

  1. Risiko PasarHarga unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi.
  2. Risiko KreditPemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia membayar kewajiban kepada nasabahnya.
  3. Risiko OperasionalSuatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
  4. PengecualianAsuransi menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.

PERSYARATAN DAN TATA CARA

Pembayaran Kontribusi
Kontribusi dapat dibayar secara tahunan atau diangsur secara semesteran, kuartalan atau bulanan. Kontribusi akan diakui oleh Pengelola pada saat Kontribusi diterima pada rekening Pengelola.
Pengajuan Klaim Manfaat Berkah SaveLink
Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis diajukan kepada Pengelola dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peserta meninggal atau masa program Asuransi Jiwa Syariah berakhir.
Penarikan dan Penebusan Polis
Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengelola dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Pengelola.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar