Rabu, 18 Mei 2016

KRITIK TERHADAP ASURANSI SYARIAH

Kritik Terhadap Asuransi Syariah
Asuransi Syariah sebagaimana dijabarkan faktanya di atas, menurut kami adalah akad yang tidak sah (batil) dan haram, karena terdapat paling kurang 6 (enam) penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) sebagai berikut :

Pertama, karena dalil-dalil yang digunakan tidak tepat, khusunya hadis Asy’ariyin dan hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA di atas. Pada kedua hadis tersebut, peristiwa bahaya terjadi lebih dahulu, baru kemudian terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, sudah diadakan akad ta’awun lebih dahulu, padahal peristiwa bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asy’ariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, tanggal 7 Juni 2010).
Kedua, karena terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad). Padahal multi akad telah dilarang dalam syariah. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR Ahmad, hadis sahih). Yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah)” adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdaini fi aqdin wahidin).
Fakta menunjukkan bahwa pada asuransi syariah tanpa saving, terjadi penggabungan akad hibah dengan akad ijarah. Sementara pada asuransi syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah.

Ketiga, karena tidak sesuai dengan akad dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam. Terdapat ketidaksesuaian dalam 3 segi sebagai berikut :
(1) Dari segi karakter akad. Karakter akad dhaman adalah akad tabarru’ (bertujuan kebajikan / tolong menolong), bukan akad tijarah (bertujuan komersial). Sedangkan asuransi Syariah hakikatnya bukan akad tabarru’, tapi akad tijarah, karena peserta mengharap mendapat klaim (dana pertanggungan) dan keuntungan dalam mudharabah.
Jadi pernyataan bahwa Asuransi Syariah adalah akad ta’awun dan bukan akad mu’awadhah / tabaduli (pertukaran), tidak tepat dan tidak sesuai dengan faktanya.
(2) Ketidaksesuaian dengan akad dhaman juga dapat dilihat dari segi tidak sesuainya jumlah para pihak dalam akad. Pada akad dhaman (jaminan / pertanggungan), terdapat 3 pihak, yaitu : (1) yang menjamin/ penanggung (dhamin), (2) yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu), dan (3) yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu).
Adanya tiga pihak tersebut didasarkan pada hadis Abu Qatadah RA bahwa kepada Nabi SAW pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menshalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Para Sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Shalatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi SAW pun lalu menshalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak; Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah RA. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara itu dalam Asuransi Syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak. Dua pihak tersebut adalah : Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu).
(3) ketidaksesuaian ketiga dengan akad dhaman, dapat dilihat dari segi dhammu dzimatin ila dzimmatin, yakni penggabungan tanggungan satu pihak kepada tanggungan pihak lainnya. Dalam akad dhaman telah terjadi dhammu dzimatin ila dzimmatin, sebegaimana nampak pada hadis Abu Qatadah RA di atas, bahwa Abu Watadah telah menggabungkan dzimmah (tanggungan) si jenazah, kepada tanggungan diri Abu Qatadah RA itu sendiri. Jadi tanggungan yang wajib ditunaikan jenazah, berpindah menjadi tanggungan Abu Qatadah RA. Adapun dalam asuransi syariah, dhammu dzimatin (penggabungan tanggungan) itu tidak terjadi dan tidak ada. Karena ketika seorang peserta asuransi membayar premi, dia tidak sedang mempunyai tanggungan apa pun kepada siapa pun, yang wajib dia tunaikan. Jadi, asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman dalam Islam.
Keempat, karena akad hibah (tabarru’) dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah pemberian kepemilikan tanpa kompensasi / pengganti (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169)
Sementara dalam Asuransi Syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tidak mengharap. Jadi sebenarnya tidaklah tepat Asuransi Syariah dikatakan sebagai akad hibah, tapi harus jujur disebut sebagai akad investasi yang mengharapkan keuntungan !

Kelima, karena hibah (tabarru’) yang diberikan peserta dalam Asuransi Syariah, akan kembali kepada peserta itu (jika terjadi risiko atas suatu peristiwa yang ditanggung misal kebakaran) ditambah dengan hibah dari para peserta lainnya. Menurut kami ini haram hukumnya, sebab menarik kembali hibah yang telah diberikan hukumnya haram. (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).
Sabda Nabi SAW :
العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه
“Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Keenam, karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan, uncertainty) dalam Asuransi Syariah. Sebab peserta tidak tahu dengan jelas apakah betul perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah sebagai pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Peserta juga tak tahu dengan jelas ke mana perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana yang ada, apakah ke bank, bank konvensional atau bank syariah, ataukah melakukan re-asuransi ke perusahaan asuransi berikutnya, dan seterusnya. Adanya gharar ini berarti menegaskan keharaman Asuransi Syariah yang ada saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar