Kritik Terhadap Asuransi Syariah
Asuransi Syariah sebagaimana dijabarkan faktanya di atas, menurut
kami adalah akad yang tidak sah (batil) dan haram, karena terdapat
paling kurang 6 (enam) penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) sebagai berikut :
Pertama, karena dalil-dalil yang digunakan tidak tepat,
khusunya hadis Asy’ariyin dan hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA di atas.
Pada kedua hadis tersebut, peristiwa bahaya terjadi lebih dahulu, baru
kemudian terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi
syariah, sudah diadakan akad ta’awun lebih dahulu, padahal peristiwa
bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta,
menggunakan hadis Asy’ariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, tanggal 7 Juni 2010).
Kedua, karena terjadi penggabungan dua akad menjadi satu
akad (multi akad). Padahal multi akad telah dilarang dalam syariah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW telah melarang dua
kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR Ahmad, hadis sahih). Yang
dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah)” adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdaini fi aqdin wahidin).
Fakta menunjukkan bahwa pada asuransi syariah tanpa saving, terjadi
penggabungan akad hibah dengan akad ijarah. Sementara pada asuransi
syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan
akad mudharabah.
Ketiga, karena tidak sesuai dengan akad dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam. Terdapat ketidaksesuaian dalam 3 segi sebagai berikut :
(1) Dari segi karakter akad. Karakter akad dhaman adalah
akad tabarru’ (bertujuan kebajikan / tolong menolong), bukan akad
tijarah (bertujuan komersial). Sedangkan asuransi Syariah hakikatnya
bukan akad tabarru’, tapi akad tijarah, karena peserta mengharap
mendapat klaim (dana pertanggungan) dan keuntungan dalam mudharabah.
Jadi pernyataan bahwa Asuransi Syariah adalah akad ta’awun dan bukan akad mu’awadhah / tabaduli (pertukaran), tidak tepat dan tidak sesuai dengan faktanya.
(2) Ketidaksesuaian dengan akad dhaman juga dapat dilihat
dari segi tidak sesuainya jumlah para pihak dalam akad. Pada akad dhaman
(jaminan / pertanggungan), terdapat 3 pihak, yaitu : (1) yang menjamin/
penanggung (dhamin), (2) yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu), dan
(3) yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu).
Adanya tiga pihak tersebut didasarkan pada hadis Abu Qatadah RA bahwa
kepada Nabi SAW pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau
menshalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Para
Sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Shalatkan teman
kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi
kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi SAW pun lalu menshalatkannya. (HR
Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak; Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah RA. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara itu dalam Asuransi Syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak. Dua pihak tersebut adalah : Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu).
(3) ketidaksesuaian ketiga dengan akad dhaman, dapat dilihat dari segi dhammu dzimatin ila dzimmatin, yakni penggabungan tanggungan satu pihak kepada tanggungan pihak lainnya. Dalam akad dhaman telah terjadi dhammu dzimatin ila dzimmatin, sebegaimana nampak pada hadis Abu Qatadah RA di atas, bahwa Abu Watadah telah menggabungkan dzimmah
(tanggungan) si jenazah, kepada tanggungan diri Abu Qatadah RA itu
sendiri. Jadi tanggungan yang wajib ditunaikan jenazah, berpindah
menjadi tanggungan Abu Qatadah RA. Adapun dalam asuransi syariah, dhammu dzimatin (penggabungan tanggungan) itu
tidak terjadi dan tidak ada. Karena ketika seorang peserta asuransi
membayar premi, dia tidak sedang mempunyai tanggungan apa pun kepada
siapa pun, yang wajib dia tunaikan. Jadi, asuransi syariah tidak sesuai
dengan akad dhaman dalam Islam.
Keempat, karena akad hibah (tabarru’) dalam Asuransi Syariah
tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. Sebab hibah dalam
pengertian syar’i adalah pemberian kepemilikan tanpa kompensasi /
pengganti (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169)
Sementara dalam Asuransi Syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh),
bukannya tidak mengharap. Jadi sebenarnya tidaklah tepat Asuransi
Syariah dikatakan sebagai akad hibah, tapi harus jujur disebut sebagai
akad investasi yang mengharapkan keuntungan !
Kelima, karena hibah (tabarru’) yang diberikan peserta dalam
Asuransi Syariah, akan kembali kepada peserta itu (jika terjadi risiko
atas suatu peristiwa yang ditanggung misal kebakaran) ditambah dengan
hibah dari para peserta lainnya. Menurut kami ini haram hukumnya, sebab
menarik kembali hibah yang telah diberikan hukumnya haram. (Yahya
Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).
Sabda Nabi SAW :
العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه
“Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang
menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i,
Ibnu Majah, dan Ahmad).
Keenam, karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan, uncertainty)
dalam Asuransi Syariah. Sebab peserta tidak tahu dengan jelas apakah
betul perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah sebagai
pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan
kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Peserta juga tak
tahu dengan jelas ke mana perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana
yang ada, apakah ke bank, bank konvensional atau bank syariah, ataukah
melakukan re-asuransi ke perusahaan asuransi berikutnya, dan seterusnya.
Adanya gharar ini berarti menegaskan keharaman Asuransi Syariah yang ada saat ini.
Tampilkan postingan dengan label ASURANSI SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASURANSI SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Rabu, 18 Mei 2016
Rabu, 11 Mei 2016
PROGRAM ASURANSI TAMBAHAN SYARIAH
Program Asuransi Dasar Syariah
Berkah SaveLink
Merupakan program asuransi dan investasi untuk memenuhi perlindungan jiwa dan rencana keuangan yang aman penuh berkah sesuai prinsip syariah. Melalui pembayaran kontribusi berkala, Anda dapat menentukan besaran Manfaat Pertanggungan. Berkah Savelink menyediakan fitur dan fleksibilitas untuk menunjang strategi investasi yang Anda jalankan. Selain itu, Berkah SaveLink juga dapat dilengkapi dengan pertanggungan tambahan sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan.Program Asuransi Tambahan Syariah
Berkah Accidental Death and Disability Benefit
Merupakan program asuransi tambahan berbasis syariah yang menyediakan perlindungan terhadap jiwa atau cacat tetap total dan sebagian yang diakibatkan oleh kecelakaan, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga usia 70 tahun. Program ini memberikan kemudahan bagi Anda karena pembayaran biaya asuransi dilakukan secara otomatis melalui pemotongan dana investasi program asuransi dasar.Berkah Waiver of Basic Contribution
Merupakan program asuransi tambahan berbasis syariah yang menyediakan pembebasan Kontribusi Dasar apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Program ini memberikan kemudahan bagi Anda karena pembayaran biaya asuransi dilakukan secara otomatis melalui pemotongan dana investasi program asuransi dasar.Berkah HealthSafe
Merupakan program asuransi tambahan berbasis syariah yang menyediakan penggantian biaya perawatan rumah sakit yang disebabkan oleh penyakit dan kecelakaan. Dilengkapi fasilitas cashless yang mempermudah proses perawatan selama di rumah sakit dengan tanpa pembayaran tunai, layanan tersedia 24/7 dengan jaringan rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia. Program ini memberikan kemudahan bagi Anda karena pembayaran biaya asuransi dilakukan secara otomatis melalui pemotongan dana investasi program asuransi dasar.MANFAAT ASURANSI JIWA SYARIAH
MANFAAT PROGRAM ASURANSI JIWA SYARIAH
- Manfaat MeninggalManfaat Meninggal sebesar Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ ditambah Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk akan dibayarkan apabila Peserta meninggal dalam Masa Asuransi.
- Manfaat Akhir PolisManfaat Akhir Polis sebesar Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk akan dibayarkan jika Peserta hidup pada akhir Masa Asuransi.
- Manfaat Pembatalan PolisManfaat Pembatalan Polis jika Peserta membatalkan Polis sebelum Masa Asuransi berakhir adalah sebesar Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk.
- Berkah Accidental Death and Disability BenefitProgram Asuransi Tambahan yang memberikan Manfaat Meninggal dan Cacat Tetap Total atau Sebagian atas diri Peserta yang diakibatkan oleh Kecelakaan. Asuransi Tambahan ini dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga Peserta mencapai usia 70 tahun, hingga berakhirnya Asuransi Dasar atau sampai dengan Peserta meninggal, mana yang lebih dahulu terjadi.
- Berkah HealthSafeProgram Asuransi Tambahan yang memberikan Manfaat Penggantian Biaya Rumah Sakit atas dirawatnya Peserta dan keluarganya di Rumah Sakit sebagai akibat dari Penyakit atau Kecelakaan, yang dilengkapi dengan fasilitas Cashless sehingga mempermudah proses perawatan di Rumah Sakit tanpa perlu melakukan Pembayaran Tunai. Asuransi ini berlaku hingga Asuransi Dasar berakhir, atau Peserta dan pasangannya mencapai usia 66 tahun, atau anak-anak dari Peserta mencapai usia 25 tahun, mana yang lebih dahulu terjadi.
- Berkah Waiver of Basic Contribution Program Asuransi Tambahan yang memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi Dasar hingga Peserta mencapai usia 60 tahun atau sampai dengan akhir Masa Pembayaran Kontribusi Asuransi Dasar, mana yang lebih dahulu terjadi, apabila terjadi Ketidakmampuan Total atas diri Peserta yang disebabkan oleh Penyakit atau Kecelakaan.
Dana Investasi yang tersedia untuk Asuransi ini adalah sebagai berikut :
- Manulife Dana Pasar Uang Syariah
- Manulife Dana Berimbang Syariah
- Manulife Dana Ekuitas Optima Syariah
BIAYA
- Ujrah (Fee) Pemeliharaan PolisUjrah (Fee) yang dikenakan atas Kontribusi Dasar adalah sebesar 70% di tahun pertama dan menurun sampai 0% untuk tahun kelima dan seterusnya.
- Ujrah (Fee) Pengelolaan Dana InvestasiUjrah (Fee) untuk pengelolaan masing-masing dana investasi berada dalam rentang 2% hingga 2.5% per tahun.
- Ujrah (Fee) Administrasi BulananSebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Ujrah (Fee) Perubahan Alokasi Dana InvestasiTidak ada Ujrah (Fee) untuk 4 kali transaksi perubahan pertama dan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap transaksi berikutnya.
RISIKO
- Risiko PasarHarga unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi.
- Risiko KreditPemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan Manulife Indonesia membayar kewajiban kepada nasabahnya.
- Risiko OperasionalSuatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
- PengecualianAsuransi menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pembayaran KontribusiKontribusi dapat dibayar secara tahunan atau diangsur secara semesteran, kuartalan atau bulanan. Kontribusi akan diakui oleh Pengelola pada saat Kontribusi diterima pada rekening Pengelola.
Pengajuan Klaim Manfaat Berkah SaveLink
Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis diajukan kepada Pengelola dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peserta meninggal atau masa program Asuransi Jiwa Syariah berakhir.
Penarikan dan Penebusan Polis
Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengelola dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Pengelola.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah dalam literatur bahasa Arab disebut dengan istilah : At Ta`min At Ta’awuni, atau At Tamin At Takafuli , atau At Ta`min Al Islami.
Asuransi Syariah menurut menurut Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) identik dengan istilah ta`min, takaful, atau tadhaamun, dan didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah tersebut maksudnya adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat.
Definisi Asuransi Syariah menurut Kitab Al Ma’ayir Al Syar’iyah (Sharia Standards) yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) edisi tahun 2010 :
Definisi ringkas menurut AAOIFI edisi tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Dalil-Dalil Asuransi Syariah
Dalil-dalil yang diajukan pihak yang melaksanakan Asuransi Syariah saat ini antara lain :
(1) Dalil-dalil tolong menolong (misal QS Al Maidah : 2 dan hadis)
(2) Dalil tabarru’, yaitu akad untuk kebajikan dan tolong menolong, seperti hibah.
(3) Dalil-dalil yang membolehkan mudharabah / musyarakah.
(4) Dalil-dalil ijarah (wakalah bil ujrah)
(5) Dalil yang membolehkan ta’widh (pemberian kompensasi), yaitu hadis laa dharara wa laa dhirara. (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain).
Ada dalil hadis yang sering disebut yang diklaim sebagai dasar Asuransi Syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:
Bahwa kaum al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih).
Dalil hadis lain yang juga sering disebut adalah hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus Abu Ubaidah bin Jarrah RA bersama 300 pasukan. Di jalan bekal habis, lalu Abu Ubaidah memerintahkan pasukan mengumpulkan semua bekal makanan, lalu mereka memakannya sedikit demi sedikit sampai habis. Sampailah mereka di tepi laut dan melihat seekor ikan besar seperti bukit, lalu mereka memakan ikan itu selama 18 malam… (HR Bukhari).
Menurut para penggagas asuransi syariah, hadis-hadis tersebut menunjukkan upaya tolong menolong dalam rangka menanggulangi musibah, sesuatu yang juga terdapat dalam akad Asuransi Syariah di jaman modern ini.
Akad-Akad dalam Asuransi Syariah
Terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) akad dalam Asuransi Syariah :
Pertama, akad hibah (tabarru’) di antara sesama pemegang polis (peserta asuransi) di mana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Kedua, akad mudharabah / musyarakah, dimana peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis), sedang perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola). Akadnya berupa mudharabah, jika perusaan asuransi tidak sharing modal. Jika perusahaan asuransi ikut sharing modal, berarti akadnya musyarakah,
Ketiga, akad ijarah (wakalah bil ujrah), yaitu akad wakalah (pemberian kuasa) dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imbalan (ujrah/fee).
Akad Wakalah bil ujrah terdapat pada asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ atau yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving).
Praktik Umum Dalam Asuransi Syariah Non Saving (Tanpa Tabungan)
Dalam asuransi syariah non saving ini, seluruh premi yang dibayarkan peserta asuransi, menjadi dana tabarru’ (hibah). Diklaim bahwa tak ada dana untuk investasi pada akad ini. Pengelolaan dana tabarru’ tersebut dan aktivitas takaful (saling menanggung di antara peserta) selanjutnya dijalankan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mendapat ujrah (fee) dari pengelolaan dana tabarru’ tersebut berdasar akad wakalah bil ujrah. Sementara itu peserta akan mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai ketentuan yang ada.
Jadi pada asuransi non saving terdapat 2 (dua) akad :
Pertama, akad hibah (tabarru’) antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan.
Kedua, akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.
Praktik Umum Asuransi Syariah Dengan Saving (Dengan Tabungan)
Adapun dalam asuransi syariah dengan saving, premi yang dibayarkan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi dibagi dua : (1) dana untuk tabarru’, dan (2) dana untuk investasi (biasanya lebih besar dari dana tabarru’). Dana tabarru’ ini lalu dikelola perusahaan asuransi dengan akad ijarah (wakalah bil ujrah). Perusahaan asuransi mendapat ujrah (fee) dari akad wakalah bil ujrah tersebut. Peserta akan mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai ketentuan yang ada. Sementara dana investasi dikelola perusahaan asuransi dengan akad mudharabah / musyarakah, dan selanjutnya perusahaan asuransi mendapat bagi hasil dari akad investasi tersebut.
Jadi, dalam asuransi dengan saving ini terdapat 3 (tiga) akad :
Pertama, akad hibah (tabarru’) antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan
Kedua, akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.
Ketiga, akad mudharabah / musyarakah antara antara semua peserta dengan perusahaan.
Perlu diberi catatan di sini bahwa dalam akad mudharabah / musyarakah tersebut, peserta asuransi bertindak sebagai shahibul mal; perusahaan sebagai mudharib, atau sekaligus shahibul mal. Mengapa dikatakan demikian? Sebab perusahaan tidak mengelola langsung dana yang diinvestasikan denhgan melakukan bisnis riil (produksi barang atau jasa), melainkan melakukan re-asuransi, atau menginvestasikan dana ke bank. Keuntungan yang diperoleh dari mudharabah / musyarakah ini kemudian dibagi sesuai kesepakatan, antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Sebagian keuntungan ini disisihkan untuk dana tabarru’.
Asuransi Syariah dalam literatur bahasa Arab disebut dengan istilah : At Ta`min At Ta’awuni, atau At Tamin At Takafuli , atau At Ta`min Al Islami.
Asuransi Syariah menurut menurut Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) identik dengan istilah ta`min, takaful, atau tadhaamun, dan didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah tersebut maksudnya adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan/ kezaliman, suap, barang haram dan maksiat.
Definisi Asuransi Syariah menurut Kitab Al Ma’ayir Al Syar’iyah (Sharia Standards) yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) edisi tahun 2010 :
التأمين الإسلامي هو اتفاق أشخاص يتعرضون لأخطار معينة على
تلافي الأضرار الناشئة عن هذه الأخطار، وذلك بدفع اشتراكات على أساس
الإلتزام بالتبرع، ويتكون من ذلك صندوق التأمين له حكم الشخصية الإعتبارية،
وله ذمة شخصية مستقلة، (صندوق) يتم منه التعويض عن الأضرار التي تلحق أحد
المشتركين من جراء وقوع الأخطار المؤمن منها
(المعايير الشرعية 2010، ص 364)
“Asuransi Islami adalah kesepakatan sejumlah orang yang menghadapi
risiko-risiko tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan bahaya-bahaya
yang muncul dari risiko-risiko tersebut, dengan cara membayar
kontribusi-kontribusi berdasarkan keharusan tabarru’ (hibah), yang
darinya terbentuk dana pertanggungan –yang mempunyai badan hukum sendiri
dan tanggungan harta independen– yang darinya akan berlangsung
penggantian (kompensasi) terhadap bahaya-bahaya yang menimpa salah
seorang peserta sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang telah
ditanggung.”Definisi ringkas menurut AAOIFI edisi tahun 2010 adalah sebagai berikut :
التأمين التعاوني هو عقد تأمين جماعي يلتزم بموجبه كل
مشترك بدفع مبلغ من المال على سبيل التبرع لتعويض الأضرار التي قد تصيب أيا
منهم عند تحقق الخطر المؤمن منه
(المعايير الشرعية 2010، ص 376)
“Asuransi Islami adalah akad pertanggungan oleh sekelompok orang yang
berdasarkan akad itu setiap peserta membayar sejumlah harta atas dasar
tabarru’ (hibah) untuk mengganti bahaya-bahaya yang mungkin menimpa
kepada siapa saja dari para peserta ketika terjadi risiko yang telah
ditanggung.”Dalil-Dalil Asuransi Syariah
Dalil-dalil yang diajukan pihak yang melaksanakan Asuransi Syariah saat ini antara lain :
(1) Dalil-dalil tolong menolong (misal QS Al Maidah : 2 dan hadis)
(2) Dalil tabarru’, yaitu akad untuk kebajikan dan tolong menolong, seperti hibah.
(3) Dalil-dalil yang membolehkan mudharabah / musyarakah.
(4) Dalil-dalil ijarah (wakalah bil ujrah)
(5) Dalil yang membolehkan ta’widh (pemberian kompensasi), yaitu hadis laa dharara wa laa dhirara. (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain).
Ada dalil hadis yang sering disebut yang diklaim sebagai dasar Asuransi Syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:
إِنَّ الْأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ
أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ
عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ
وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ
Bahwa kaum al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih).
Dalil hadis lain yang juga sering disebut adalah hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus Abu Ubaidah bin Jarrah RA bersama 300 pasukan. Di jalan bekal habis, lalu Abu Ubaidah memerintahkan pasukan mengumpulkan semua bekal makanan, lalu mereka memakannya sedikit demi sedikit sampai habis. Sampailah mereka di tepi laut dan melihat seekor ikan besar seperti bukit, lalu mereka memakan ikan itu selama 18 malam… (HR Bukhari).
Menurut para penggagas asuransi syariah, hadis-hadis tersebut menunjukkan upaya tolong menolong dalam rangka menanggulangi musibah, sesuatu yang juga terdapat dalam akad Asuransi Syariah di jaman modern ini.
Akad-Akad dalam Asuransi Syariah
Terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) akad dalam Asuransi Syariah :
Pertama, akad hibah (tabarru’) di antara sesama pemegang polis (peserta asuransi) di mana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Kedua, akad mudharabah / musyarakah, dimana peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis), sedang perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola). Akadnya berupa mudharabah, jika perusaan asuransi tidak sharing modal. Jika perusahaan asuransi ikut sharing modal, berarti akadnya musyarakah,
Ketiga, akad ijarah (wakalah bil ujrah), yaitu akad wakalah (pemberian kuasa) dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imbalan (ujrah/fee).
Akad Wakalah bil ujrah terdapat pada asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ atau yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving).
Praktik Umum Dalam Asuransi Syariah Non Saving (Tanpa Tabungan)
Dalam asuransi syariah non saving ini, seluruh premi yang dibayarkan peserta asuransi, menjadi dana tabarru’ (hibah). Diklaim bahwa tak ada dana untuk investasi pada akad ini. Pengelolaan dana tabarru’ tersebut dan aktivitas takaful (saling menanggung di antara peserta) selanjutnya dijalankan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mendapat ujrah (fee) dari pengelolaan dana tabarru’ tersebut berdasar akad wakalah bil ujrah. Sementara itu peserta akan mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai ketentuan yang ada.
Jadi pada asuransi non saving terdapat 2 (dua) akad :
Pertama, akad hibah (tabarru’) antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan.
Kedua, akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.
Praktik Umum Asuransi Syariah Dengan Saving (Dengan Tabungan)
Adapun dalam asuransi syariah dengan saving, premi yang dibayarkan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi dibagi dua : (1) dana untuk tabarru’, dan (2) dana untuk investasi (biasanya lebih besar dari dana tabarru’). Dana tabarru’ ini lalu dikelola perusahaan asuransi dengan akad ijarah (wakalah bil ujrah). Perusahaan asuransi mendapat ujrah (fee) dari akad wakalah bil ujrah tersebut. Peserta akan mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai ketentuan yang ada. Sementara dana investasi dikelola perusahaan asuransi dengan akad mudharabah / musyarakah, dan selanjutnya perusahaan asuransi mendapat bagi hasil dari akad investasi tersebut.
Jadi, dalam asuransi dengan saving ini terdapat 3 (tiga) akad :
Pertama, akad hibah (tabarru’) antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan
Kedua, akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.
Ketiga, akad mudharabah / musyarakah antara antara semua peserta dengan perusahaan.
Perlu diberi catatan di sini bahwa dalam akad mudharabah / musyarakah tersebut, peserta asuransi bertindak sebagai shahibul mal; perusahaan sebagai mudharib, atau sekaligus shahibul mal. Mengapa dikatakan demikian? Sebab perusahaan tidak mengelola langsung dana yang diinvestasikan denhgan melakukan bisnis riil (produksi barang atau jasa), melainkan melakukan re-asuransi, atau menginvestasikan dana ke bank. Keuntungan yang diperoleh dari mudharabah / musyarakah ini kemudian dibagi sesuai kesepakatan, antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Sebagian keuntungan ini disisihkan untuk dana tabarru’.
KRITIK ASURANSI SYARIAH
Kritik Terhadap Asuransi Syariah
Asuransi Syariah sebagaimana dijabarkan faktanya di atas, menurut kami adalah akad yang tidak sah (batil) dan haram, karena terdapat paling kurang 6 (enam) penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) sebagai berikut :
Pertama, karena dalil-dalil yang digunakan tidak tepat, khusunya hadis Asy’ariyin dan hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA di atas. Pada kedua hadis tersebut, peristiwa bahaya terjadi lebih dahulu, baru kemudian terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, sudah diadakan akad ta’awun lebih dahulu, padahal peristiwa bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asy’ariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, tanggal 7 Juni 2010).
Kedua, karena terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad). Padahal multi akad telah dilarang dalam syariah. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR Ahmad, hadis sahih). Yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah)” adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdaini fi aqdin wahidin).
Fakta menunjukkan bahwa pada asuransi syariah tanpa saving, terjadi penggabungan akad hibah dengan akad ijarah. Sementara pada asuransi syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah.
Ketiga, karena tidak sesuai dengan akad dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam. Terdapat ketidaksesuaian dalam 3 segi sebagai berikut :
(1) Dari segi karakter akad. Karakter akad dhaman adalah akad tabarru’ (bertujuan kebajikan / tolong menolong), bukan akad tijarah (bertujuan komersial). Sedangkan asuransi Syariah hakikatnya bukan akad tabarru’, tapi akad tijarah, karena peserta mengharap mendapat klaim (dana pertanggungan) dan keuntungan dalam mudharabah.
Jadi pernyataan bahwa Asuransi Syariah adalah akad ta’awun dan bukan akad mu’awadhah / tabaduli (pertukaran), tidak tepat dan tidak sesuai dengan faktanya.
(2) Ketidaksesuaian dengan akad dhaman juga dapat dilihat dari segi tidak sesuainya jumlah para pihak dalam akad. Pada akad dhaman (jaminan / pertanggungan), terdapat 3 pihak, yaitu : (1) yang menjamin/ penanggung (dhamin), (2) yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu), dan (3) yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu).
Adanya tiga pihak tersebut didasarkan pada hadis Abu Qatadah RA bahwa kepada Nabi SAW pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menshalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Para Sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Shalatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi SAW pun lalu menshalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak; Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah RA. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara itu dalam Asuransi Syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak. Dua pihak tersebut adalah : Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu).
(3) ketidaksesuaian ketiga dengan akad dhaman, dapat dilihat dari segi dhammu dzimatin ila dzimmatin, yakni penggabungan tanggungan satu pihak kepada tanggungan pihak lainnya. Dalam akad dhaman telah terjadi dhammu dzimatin ila dzimmatin, sebegaimana nampak pada hadis Abu Qatadah RA di atas, bahwa Abu Watadah telah menggabungkan dzimmah (tanggungan) si jenazah, kepada tanggungan diri Abu Qatadah RA itu sendiri. Jadi tanggungan yang wajib ditunaikan jenazah, berpindah menjadi tanggungan Abu Qatadah RA. Adapun dalam asuransi syariah, dhammu dzimatin (penggabungan tanggungan) itu tidak terjadi dan tidak ada. Karena ketika seorang peserta asuransi membayar premi, dia tidak sedang mempunyai tanggungan apa pun kepada siapa pun, yang wajib dia tunaikan. Jadi, asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman dalam Islam.
Keempat, karena akad hibah (tabarru’) dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah pemberian kepemilikan tanpa kompensasi / pengganti (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169)
Sementara dalam Asuransi Syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tidak mengharap. Jadi sebenarnya tidaklah tepat Asuransi Syariah dikatakan sebagai akad hibah, tapi harus jujur disebut sebagai akad investasi yang mengharapkan keuntungan !
Kelima, karena hibah (tabarru’) yang diberikan peserta dalam Asuransi Syariah, akan kembali kepada peserta itu (jika terjadi risiko atas suatu peristiwa yang ditanggung misal kebakaran) ditambah dengan hibah dari para peserta lainnya. Menurut kami ini haram hukumnya, sebab menarik kembali hibah yang telah diberikan hukumnya haram. (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).
Sabda Nabi SAW :
العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه
“Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Keenam, karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan, uncertainty) dalam Asuransi Syariah. Sebab peserta tidak tahu dengan jelas apakah betul perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah sebagai pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Peserta juga tak tahu dengan jelas ke mana perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana yang ada, apakah ke bank, bank konvensional atau bank syariah, ataukah melakukan re-asuransi ke perusahaan asuransi berikutnya, dan seterusnya. Adanya gharar ini berarti menegaskan keharaman Asuransi Syariah yang ada saat ini.
Asuransi Syariah sebagaimana dijabarkan faktanya di atas, menurut kami adalah akad yang tidak sah (batil) dan haram, karena terdapat paling kurang 6 (enam) penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) sebagai berikut :
Pertama, karena dalil-dalil yang digunakan tidak tepat, khusunya hadis Asy’ariyin dan hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA di atas. Pada kedua hadis tersebut, peristiwa bahaya terjadi lebih dahulu, baru kemudian terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, sudah diadakan akad ta’awun lebih dahulu, padahal peristiwa bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asy’ariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, tanggal 7 Juni 2010).
Kedua, karena terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad). Padahal multi akad telah dilarang dalam syariah. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR Ahmad, hadis sahih). Yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah)” adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdaini fi aqdin wahidin).
Fakta menunjukkan bahwa pada asuransi syariah tanpa saving, terjadi penggabungan akad hibah dengan akad ijarah. Sementara pada asuransi syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah.
Ketiga, karena tidak sesuai dengan akad dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam. Terdapat ketidaksesuaian dalam 3 segi sebagai berikut :
(1) Dari segi karakter akad. Karakter akad dhaman adalah akad tabarru’ (bertujuan kebajikan / tolong menolong), bukan akad tijarah (bertujuan komersial). Sedangkan asuransi Syariah hakikatnya bukan akad tabarru’, tapi akad tijarah, karena peserta mengharap mendapat klaim (dana pertanggungan) dan keuntungan dalam mudharabah.
Jadi pernyataan bahwa Asuransi Syariah adalah akad ta’awun dan bukan akad mu’awadhah / tabaduli (pertukaran), tidak tepat dan tidak sesuai dengan faktanya.
(2) Ketidaksesuaian dengan akad dhaman juga dapat dilihat dari segi tidak sesuainya jumlah para pihak dalam akad. Pada akad dhaman (jaminan / pertanggungan), terdapat 3 pihak, yaitu : (1) yang menjamin/ penanggung (dhamin), (2) yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu), dan (3) yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu).
Adanya tiga pihak tersebut didasarkan pada hadis Abu Qatadah RA bahwa kepada Nabi SAW pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menshalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya hutang?” Para Sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Shalatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi SAW pun lalu menshalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak; Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah RA. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara itu dalam Asuransi Syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak. Dua pihak tersebut adalah : Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu).
(3) ketidaksesuaian ketiga dengan akad dhaman, dapat dilihat dari segi dhammu dzimatin ila dzimmatin, yakni penggabungan tanggungan satu pihak kepada tanggungan pihak lainnya. Dalam akad dhaman telah terjadi dhammu dzimatin ila dzimmatin, sebegaimana nampak pada hadis Abu Qatadah RA di atas, bahwa Abu Watadah telah menggabungkan dzimmah (tanggungan) si jenazah, kepada tanggungan diri Abu Qatadah RA itu sendiri. Jadi tanggungan yang wajib ditunaikan jenazah, berpindah menjadi tanggungan Abu Qatadah RA. Adapun dalam asuransi syariah, dhammu dzimatin (penggabungan tanggungan) itu tidak terjadi dan tidak ada. Karena ketika seorang peserta asuransi membayar premi, dia tidak sedang mempunyai tanggungan apa pun kepada siapa pun, yang wajib dia tunaikan. Jadi, asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman dalam Islam.
Keempat, karena akad hibah (tabarru’) dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah pemberian kepemilikan tanpa kompensasi / pengganti (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169)
Sementara dalam Asuransi Syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tidak mengharap. Jadi sebenarnya tidaklah tepat Asuransi Syariah dikatakan sebagai akad hibah, tapi harus jujur disebut sebagai akad investasi yang mengharapkan keuntungan !
Kelima, karena hibah (tabarru’) yang diberikan peserta dalam Asuransi Syariah, akan kembali kepada peserta itu (jika terjadi risiko atas suatu peristiwa yang ditanggung misal kebakaran) ditambah dengan hibah dari para peserta lainnya. Menurut kami ini haram hukumnya, sebab menarik kembali hibah yang telah diberikan hukumnya haram. (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).
Sabda Nabi SAW :
العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه
“Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Keenam, karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan, uncertainty) dalam Asuransi Syariah. Sebab peserta tidak tahu dengan jelas apakah betul perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah sebagai pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Peserta juga tak tahu dengan jelas ke mana perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana yang ada, apakah ke bank, bank konvensional atau bank syariah, ataukah melakukan re-asuransi ke perusahaan asuransi berikutnya, dan seterusnya. Adanya gharar ini berarti menegaskan keharaman Asuransi Syariah yang ada saat ini.
Langganan:
Postingan (Atom)