Rabu, 11 Mei 2016

FUNGSI BANK

Fungsi bank menurut undang-undang perbankan :


1. Menghimpun Dana Masyarakat

Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman. 

Tidak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito yang dianggap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini menawarkan bunga lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula dibandingkan produk tabungan biasa.

2. Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

Dana yang dihimpun dari masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan mengendap. Jika hanya dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya bunga kepada nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

3. Menyediakan Layanan Jasa Bank


Menyadari bahwa bukan hanya kredit yang dapat menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata, bank akhirnya difungsikan pula untuk menyediakan berbagai layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke luar negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka ragam.

Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.

Ketiga fungsi bank dijalankan dalam berbagai kegiatan operasional yang menunjang. Untuk melakukan kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang perlu diketahui, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut adalah beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua jenis lembaga keuangan tersebut.

OPERASIONAL BANK UMUM

Kegiatan Operasional Bank Umum

Jenis bank yang satu ini adalah bank yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan dana serta memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Bank umum juga melakukan melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang lalu lintas pembayaran, mulai dari telepon, listrik, hingga asuransi.
Secara hemat dan sederhana, ada lima kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh bank umum. Berikut kegiatan-kegiatan bank umum yang dilakukan untuk menjalankan fungsi utama perbankanya.

1. Penghimpunan Dana

Jelas sekali fungsi utama bank umum adalah mengumpulkan dana dari masyarakat. Upaya untuk menjalankan fungsi tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai produk keuangan untuk menyimpan dana, mulai dari tabungan, giro, sampai deposito.

2. Pemberian Kredit

Meskipun pada fungsi awalnya bank umum hanya menghimpun dan menyediakan layanan jasa perbankan, kini bank umum sudah dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kredit ataupun pembiayaan tersebut diberikan dalam berbagai produk, mulai dari kredit untuk pembelian rumah sampai kredit tanpa agunan.

3. Pemindahan Dana

Kegiatan operasional yang satu ini dilakukan untuk menyediakan layanan jasa guna pemerataan pembangunan nasional. Pemindahan yang dilakukan oleh bank dilakukan untuk kepentingan lembaga itu sendiri maupun guna kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan operasional ini berupa transfer antar daerah ataupun pengiriman uang ke luar negeri.

4. Penyimpanan Barang dan Surat Berharga

Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi layanan jasa dihadirkan pula dengan penyediaan tempat penyimpanan untuk barang dan surat berharga yang lebih aman dibandingkan disimpan di rumah ataupun pihak yang sulit diminta pertanggungjawabannya. Contohnya adalah bank menyediakan safety box yang ditujukan bagi masyarakat yang hendak mengamankan harta bendanya di bank.

5. Penempatan Dana

Bank umum juga melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Tidak seperti saham ataupun reksana, surat berharga yang dikeluarkan bank tidak tercatat di bursa efek.

KEGIATAN OPERASIONAL BANK PERKREDITAN RAKYAT

Kegiatan Operasional Bank Perkreditan Rakyat

Dari namanya sebenarnya Anda sudah dapat menebak fungsi apa yang dijalankan oleh bank jenis ini. Pada awalnya, Bank perkreditan rakyat ditujukan untuk menjalankan fungsi penyaluran dana kepada masyarakat. Seiring pertumbuhannya, kini Bank perkreditan rakyat juga melakukan banyak kegiatan operasional yang tujuannya tidak sebatas penyaluran dana.
Jika bank umum memiliki lima kegiatan operasional utama dalam roda layanannya, berbeda dengan bank perkreditan rakyat. Hanya ada empat kegiatan operasional dalam jenis bank yang satu ini.

1. Penghimpun Dana

Sama seperti bank umum, kini bank perkreditan rakyat juga dapat menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunannya dilakukan dengan mengeluarkan berbagai produk simpanan, seperti tabungan berjangka, deposito, ataupun bentuk lainnnya yang dipersamakan dengan simpanan.

2. Pemberian Kredit

Sesuai namanya, kegiatan operasional yang satu ini menjadi dominan dalam bank perkreditan rakyat. Bank ini menyediakan berbagai layanan pemberian kredit kepada masyarakat, mulai dari desa maupun kota. Layanan kredit yang diberikannya lebih beragam dan lebih berbunga rendah dibandingkan bank umum biasa.

3. Penyediaan Dana

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK salah satu kegiatan operasional Bank Perkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Penempatan Dana

Setelah mendapat dan menyalurkan dana, bank perkreditan rakyat juga melakukan kegiatan penempatan dana untuk memastikan dana tersebut dapat menghasilkan profit yang bermanfaat bagi pihak bank, negara, hingga masyarakat sendiri. Penempatan dana tersebut bisa dengan produk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, hingga produk lainnya.

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
System keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam  bentuk pinjaman (debt financing).
Untuk menghindari riba, maka dikonseplah suatu system perbankan yang sesuai dengan syariah islam. Maka, dihasilkan konsep perbankan islam. Secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah ditentukan oleh hubunngan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad.
Islam mempunyai hukum tersendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melaui akad-akad bagi hasil (profit and lost sharing), sebagai metoda pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual beli (al-ba’i) untuk memenuhi kebutuhan pembiayayaan, dengan produk-produknya sebagai berikut:
v  Produk pembiayayaan
1.    Equitu financing
Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu:
a.    Musyarakah (Joint Ventura Provit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah Al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal  mereka dan mempunyai hak mengawasi (vothing right) perusahan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional  dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai  dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal.  Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akadang diterapkan pada usaha atau proyek dimana bank membiayayai sebagian saja dari kebutuhan investasi atau modal ketjanya. Selebihnya dibiyayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi anntar bank ayau lembaga keuangan.
Dalam kontrak tersebut salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang disebut dengan musyarakah al-mutanakishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya. Dimana bagian dari bank atau lembga keuangan diambil alih oleh pihak lain nya dengan cara mengangsur. Akad ini jjuga dapat dilakukan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedanngkan usahanya beralan terus dengan modal yang tetap.
b.    Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudhorobah adalah juga merupakan suatu bentuk Equity Financing, tetapi mempunyai bentuk (feture) yang berbeda dengan musyarakah. Didalam Mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal melainkan antara penyedia dana dengan entrepreneur. Didalam kontrak mudharabah seorang mudhorib memperoleh modal dari unit ekonomi  lainya untuk tujuan  melakukan perdagangan atau perniagaan. Mudhorrib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Dalam hal objek yang di danai ditentukan oleh penyedia dana, mka kontrak tersebut dinamakanmudharabah al-muqoyyadah. Dia mengguanakan modal tersebut, dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, untuk menghasilkan keuntungan. Pada saat proyek sudah selesai, mudharrib akan mengembalikan  modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh                    shohib al-maal. Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi penyedia dana dalam hubungan mereka dengan para penabung, atau dapat menjadi penyedia dana dalam hubunngan mereka dengan pihak yang mereka dari dana.

2.    Debt financing
Seperti firman Allah surah Al-Baqarah(2) ayat 275: yang artinya: “orang-orang yang makan (mengambil) rba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orag yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata  (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghramkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya  larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginnya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah)  kepada Allah . orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah  penghuni-penghuni neraka, maka kekal didalamnya.”
Dari ayat diatas jelas menunjukkan bahwa praktek Bungan adalah tidak sesuai dengan prinsip islam. Istilah jual beli (ba’i) memiliki arti yang secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe kontrak yang dilarang oleh syariah. Jual beli berarti setiap kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang (termasuk uang) dan jasa yang lain. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan  dengan segera (cash) atau dengan tangguh (defferent). Oleh karenanya syarat-syarat al-bai dalam dep financing meyangkut berbagai  tipe dari kontrak jual beli tangguh (Deferred Contract of Exchange) yang meliputi  transaksi-transaksi sebagai berikkut:
a.    Prinsip jual beli
1)    Al murabbahah, yaitu kontrak jual beli dimana barang yang diperjual belikan tersebut diserahkan segera, sedang harga (baik pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) atas barang tersebut dibayar dikemudian hari secara sekaligus. Dalam praktiknya, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan sekaligus.
2)    Al-Bai’ Bitsaman Ajil, yaitu kontrak al-murabahah dimana barang yang dijual belikan  tersebut diserahkan dengan segera dengan harga atas barang tersebut dibaray dikemudian hari secara angsuran (installement defferent payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah, hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3)    Ba’I as-Salam, yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang yang diperjual belikan dibayar dengan segera (secara sekaligus), sedangkan penyerahan atas barang tersebut dilakukan kemudian. Bai as salam ini biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian yang berjangka pendek. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pembeli produk dan penyerahan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya. Karena kewajiban nasabah kepada bank berupa produk pertanian, biasanya bank melakukan parallel salam yaitu mencari pembeli kedua sebelum saat panen tiba.
4)    Bai al-istisna’, hampir sama dengan bai as-salam yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian. Dalam praktiknya bank bertindak sebagai penjual kepada pemilik proyek dan mensupkannya kepada kontraktor.
b.    Prinsip sewa-beli
Sewa dan beli (ijarah dan iajara wa iqtina) oleh para ulama, secara bulet dianggap sebagai model pembiyayaan yang dibenarkan oleh syariat islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai lease dan financing lease. Al-ijarah atau sewa, adalah kontrak yang melibatkan suatu barang sebagai harga dengan jasa atau manfaat atas barang yang lainnya. Penyewa dapat juga diberikan option  untuk membeli barang yang isewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut Al-ijarah wa istina’, dimana akad sewa yang terjadi antara bank dengan nasabah dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.
3.    Al-Qord Al-hasan
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank dapat memberikan fasilitas yang disebut al-qord al-hasan, yaitu penyediaan pinjman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Secara syariah peminjam hanya  berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehan pinjaman untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya tetapi bank sama sekali dilarang untuk menerima imbalan apapun.
v  Produk penghimpunan dana (funding)
Bank islam menjalankan fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai mudhorrib dengan menggunakan dana-dana yang diperoleh daro para nasabah sebagai Shohib Al-Mal yang menyimpan dan menambahkan dananya pada bank melakui rekening-rekening sebagai berikut:
1.    Rekening koran (prinsip simpanan murni – al-wadi’ah)
Prinsip simpanan murni meruoakan fasilitas  yang diberikan oleh bank syratiah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yag kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah. Fasilitas al-wadi’ah bisa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensional, al-wadiah identic dengan giro.
Jasa simpanan dana dalam bentuk rekening koran diberikan oleh bank diberikan oleh bank islam dengan prinsip Al-wadiah yad damamah, dimana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa oenitian dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu, sehingga bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan selama dana tersebut mengendap di bank. Nasabah sewaktu-waktu dapat menarik sebagan atau seluruh dana yang dimiliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan pembayaran kembali dari bank atas simpanan mereka. Semua keuntungan yang dihasilkan dari oenggunaan dana ttersebut  selama mengandap di bank adalah menjadi hak bank. Bank diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian. Bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yangberkaitan dengan rekening koran tersebuit.
Berdasarkan prinsip wadiah ini penerima simoanan juga dapat bertindak sebagai yad al-amanah (tangan penerima amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusahan yang terjadi pada asset titioan selama hal ini bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yangbersangkutan (terjadi karena factor diluar kemampuan penerima simpanan). Penerapan dalam perbankan dapat kita saksikan, misalnya dalam pelayanan safe deposit box.
2.    Rekening tabungan
Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali berikut kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip wadiah. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunkan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menariknya sewaktu-waktu atau dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, namun berbeda dengan rekening koran, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang bersal dari sebagian keuntunngan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-bjasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
3.    Rekening investasi umum
Bank menerima simoanan dari nasabah yang mencari kesempatan innestasi dari dana mereka dalam bentuk rekening investasi umum berdasakan investasi umum berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank sapat menerima simoanan tersebt untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini bank bertindak sebagai mudhorib dan nasaah bertindak sebagai shohibul mal. Sedang keduanya menyepakati pembagian laba yang dihasilkan dari oenanaman modal tersebut dengan nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
4.    Rekening investasi kusus
Bank dapat juga menerima simanan dari pemerintah atau nasabah korporasi dalam  bentuk rekening simpanan kusus. Rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudhorobah,tetapibentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungan biasanya dinegosiasikan secara perkasus (mudharabah muqoyyadah).
v  Produk jasa-jasa
1.    Rahn
Adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat digunakan tambahan pada pembiayayan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah untuk keperluan yangbersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya.  Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
2.    Wakalah
Adalah akad perwakilan antara dua pihak. Dalam aplikasinya pada perbankan syariah, wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan letter of credit atau LC atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari luar negeri L/C ekspor. Wakalah juga diterapkan untuk mantranfer dana nasabah kepada pihak lain.
3.    Kafalah
Adalah akad jaminan satu pihak keoada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank, baik dalam rangka mengikuti tander, pelaksanaan proyek, ataupun jaminan atas pembayaran lebih dulu.
4.    Hawalah
Adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Praktiknya dapat dilihat pada  transaksi anjak piutang. Namun kebanyakan ualam tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang piutang tersebut.
5.    Ji’alah
Adalah suatu  kontrak dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tententu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah.
6.    Sharf
Adalah transaksi pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing asing dipertukarkan dengan mata uang domestic atau dengan mata uang asing lainnya.
Bank islam sebagai lembaga keuangan dapat menetapkan prinsip ini dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadis antara lain:
a.    Harus tunai
b.    Serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak
c.    Bila dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama.

PENGERTIAN PEMASARAN SYARIAH

Pengertian Pemasaran Syariah
 

Pemasaran syariah sendiri menurut definisi adalah adalah penerapan suatu disiplin bisnis strategis yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Jadi Pemasaran syariah dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW. Menurut Hermawan Kartajaya, nilai inti dari Pemasaran syariah adalah Integritas dan transparansi, sehingga marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya.
Pemasaran adalah garis depan suatu bisnis, mereka adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya berarti menunjukkan citra dari barang dan perusahaan. Namun sayangnya pandangan masyarakat saat ini menganggap pemasar diidentikkan dengan penjual yang dekat dengan kecurangan, penipuan, paksaan dan lainnya yang telah memperburuk citra seorang pemasar. Tidak terelakkan lagi banyak promosi usaha-usaha yang kita lihat sehari-hari tidak menjelaskan secara detail tentang produknya, yang mereka harapkan adalah konsumen membeli produk mereka dan banyak dari konsumen merasa tertipu atau dibohongi ketika mencoba produk yang dijual pemasar tersebut.

KONSEP PEMASARAN SYARIAH

Konsep Pemasaran syariah
 

Konsep Pemasaran syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran yang kita kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian values kepada para konsumen serta menjaga hubungan dengan para stakeholdersnya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya atau pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar.
Pemasaran syariah bukan hanya sebuah pemasaran yang ditambahkan syariah karena ada nilai-nilai lebih pada pemasaran syariah saja, tetapi lebih jauhnya pemasaran berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam pemasaran. Pemasaran berperan dalam syariah diartikan perusahaan yang berbasis syariah diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dengan profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan kosumen. Syariah berperan dalam pemasaran bermakna suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu values kepada para stakeholders sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga menjadi bisnis yang sustainable.
Dalam hal teknisnya pemasaran syariah, salah satunya terdapat syariah marketing strategy untuk memenangkan mind-share dan syariah marketing value untuk memenangkan heart-share. Syariah marketing strategy melakukan segmenting, targeting dan positioning market dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand sebagai nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan, sehingga contohnya perusahaan yang mendapatkan best customer service dalam bisnisnya sehingga mampu mendapatkan heart-share. Konsep marketing syariah ini sendiri saat ini baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi syariah. Beberapa perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini dan telah mendapatkan hasil yang positif. Kedepannya diprediksikan marketing syariah ini akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat yaitu kejujuran.

MENEJEMEN PEMASARAN SYARIAH

Manajemen Pemasaran Syariah
 

Kata “syariah” (al-syari’ah) telah ada dalam bahasa Arab sebelum turunnya Al-Quran. Kata yang semakna dengannya juga ada dalam Taurat dan Injil. Kata syari’at dalam bahasa Ibrani disebutkan sebanyak 200 kali, yang selalu mengisyaratkan pada makna “kehendak Tuhan yang diwahyukan sebagai wujud kekuasaan-Nya atas segala perbuatan manusia.”
Dalam Al-Quran kata syari’ah disebutkan hanya sekali dalam Surah Al-Jatsiyah, “Kemudian Kami Jadikan kamuberda didalam suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kalu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS Al-Jatsiyah: 18).
Kemudian kata itu muncul dalam bentuk kata kerja dan turunnya sebanyak tiga kali ;
“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan_Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa…” (QS As-Syura: 13)
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan (syi’ah) dan jalan” (QS Al-Maidah:48).
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menetuka (dari Alllah), tentulah merteka telah dibinasakan. Dan sesunggguhnya orang-orang yang zalim ituakan memperoleh azabyang amat pedih” (QS As-Syur: 21).
Kata syariah berasal dari kata syara’a al-syai’a yang berarti ‘menerangkan’ atau ‘menjelaskan sesuatu’. Atau berasal dari kata syir’ah dan syari’ah yang berarti ‘suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidal memerlukan bantuan alat lain’.
Syaikh Al-Qardhawi mengatakan, cakupan dari pengertian syariah menurut pandangan Islam sangatlah luas dan komprehensif (al-syumul). Didalamnya mengandung makna mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari aspek ibadah (hubungan manusia dengan Tuhannya), aspek keluarga (seperti nikah, talak, nafkah, wasiat, warisan), aspek bisnis (perdagangan, industri, perbankan, asuransi, utang-piutang, pemasaran, hibah), aspek ekonomi (permodalan, zakat, bait, al-maf, fa’I, ghanimah), aspek hukum dan peradilan, aspek undang-undang hingga hubungan antar Negara.
Pemasaran sendiri adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah.
Maka, syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad danprinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.
Ini artinya bahwa dalam syariah marketing, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimoangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
Ada 4 karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar sebagai berikut:
1.      Teistis (rabbaniyyah) : jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hokum-hukum syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil, paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran, memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2.      Etis (akhlaqiyyah) : Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena teistis (rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universalo, yang diajarkan oleh semua agama.
3.      Realistis (al-waqiyyah) : syariah marketer adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah marketer adalah para pemasar professional dengan penampilan yang bersih, rapid an bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya, bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral dan kejujuran dalan segala aktivitas pemasarannya.
4.      Humanistis (insaniyyah) : keistimewaan syariah marketer yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal, yaitu bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariat islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit, kebangsaan dan status.Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi syariah humanistis universal.

MARKETING SYARIAH

Implementasi Marketing Syariah
 

1.      Berbisnis Cara Nabi Muhammad Saw
Muhammad adalah Rasulullah, Nabi terakhir yang diturunkan untuk menyempurnakan ajaran-ajaran Tuhan yang menjadi suri tauladan umat-Nya. Akan tetapi disisi lain Nabi Muhammad Saw juga manusia biasa; beliau makan, minum, berkeluarga dan bertetangga, berbisnis dan berpolitik, serta sekaligus memimpin umat.
Aa Gym dalam salah satu tulisannya, mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw, selain sebagai pedagang yang sukses juga pemimpin agama sekaligus kepala Negara yang sukses. Jarang ada nabi seperti ini.Ada yang hanya sukses memimpin agama, tetapi tidak memimpin sebuah Negara. Maka, sebenarnya kita sudah menemukan figure yang layak dijadikan idola, dan dijadikan contoh dalam mengarungi dunia bisnis.
Nabi Muhammad sebagi seorang pedagang memnberikan contoh yang baik dalam setiap transaksi bisnisnya. Beliau melakukan transaksi secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh, apalagi kecewa.Beliau selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan standar kualitas sesuai denganpermintaan pelanggan. Reputasinya sebagai pedagang yang benar dan jujur telah tertanam dengan baik sejak muda. Beliau selalu memperlihatkan rasa tanggung jawab terhadap setiap transaksi yang dilakukan.
Ø  Nabi Muhammad sebagai Syariah Marketer
Nabi Muhammad bukan saja sebagai seorang pedagang, beliau adalah seorang nabi dengan segala kebesaran dan kemuliannya. Nabi Muhammad sangat menganjurkan umatnya berbisnis (berdagang), karena berbisnis dapat menimbulkan kemandirian dan kesejahteraan bagi keluarga tanpa tergantung atau menjadi beban orang lain. Beliau pernah betkata, “Berdaganglah kamu, sebab dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang.” Al-Quran juga memberi motivasi untuk berbisnis pada ayat berikut:
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS Al-Baqarah : 198)
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah : 275)
Ø  Nabi Muhammad sebagai Pedagang Profesional
Dalam transaksi bisnisnya sebagai pedagang professional tidak ada tawar menawar dan pertengkaran antara Muhammad dan para pelanggannya, sebagaimana sering disaksikan pada waktu itudi pasar-pasar sepanjang jazirah Arab. Segala permasalahan antara Muhammad dengan pelanggannya selalu diselesaikan dengan adil dan jujur, tetapi bahkan tetap meletakkan prinsip-prinsip dasar untuk hubungan dagang yang adil dan jujur tersebut.
Disini terlihat bahwa beliau tidak hanya bekerja secara professional, tetapi sikap profesionalisme beliau praktikkan pula ketika telah dilantik menjadi Nabi.Beliau memimpin sahabat-sahabatnya dengan prinsip-prinsip profesionalisme; memberinya tugas sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki. Tidak bersifat KKN, semuanya berjalan dengan professional dan tentunya dengan tuntunan Allah.
Ø  Nabi Muhammad sebagai Pebisnis yang Jujur
Nabi Muhammad benar-benar mengikuti prinsip-prinsip perdagangan yang adil dalam transaksi-transaksinya.Beliau telah mengikis habis transaksi-transaksi dagang dari segala macam praktik yang mengandung unsur penipuan, riba, judi, gharar, keraguan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan dan pasar gelap. Beliau juga melakukan standardisasi timbangan dan ukuran, serta melarang orang-orang menggunakan timbangan dan ukuran lain yang tidak dapat dijadikan pegangan standar.
            Nabi Muhammad juga mengatakan, “pedagang, pada hari kebangkitan akan dibangkitkan sebagai pelaku kejahatan, kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, jujur, dan selalu berkata benar” (HR.Al Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al Darimi).
Ø  Nabi Muhammad Menghindari Bisnis Haram
Nabi Muhammad melarang beberapa jenis perdagangan , baik karena sistemnya maupun karena ada unsur-unsur yang diharamkan didalamnya. Memperjual-belikan benda-benda yang dilarang dalam Al-Quran adalah haram. AlQuran, misalnya, melarang mengkonsumsi daging babi, darah, bangkai dan alcohol, sebagaimana yang tercantum dalam QS Al-Baqarah:175).

Ø  Muhammad dengan Penghasilan Halal
“Barang yang bersih” berarti sehat dan diperoleh dengan cara yang halal. Karena itu apa yang dihasilkannya pun menjadi halal.
v  Sembilan Etika (Akhlak) Pemasar
Ada sembilan etika pemasar, yang akan menjadi prinsip-prinsip bagi syariah marketer dalam menjalankan fungi-fungsi pemasaran, yaitu:
  1. Memiliki kepribadian spiritual (takwa)
  2. Berprilaku bail dan simpatik (Shidq)
  3. Berprilaku adil dalam bisnis (Al-Adl)
  4. Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah)
  5. Menepati janji dan tidak curang
  6. Jujur dan terpercaya (Al- Amanah)
  7. Tidak suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann)
  8. Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah)
  9. Tidak melakukan sogok (Riswah)

BISNISI DENGAN NILAI-NILAI SYARIAH

Membangun Bisnis dengan nilai-nilai Syariah
 

Sifat jujur adalah merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan Allah Swt. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
Ulama terkemuka abad ini Syaikh Al-Qardhawi mengatakan, diantara nilai transaksi yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah (kejujuran). Ia merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari orang yang beriman. Bahkan kejujuran merupakan karakteristik para nabi. Tanpa kejujuran kehidupan agama tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik.
Ada empat hal yang menjadi key success factors (KSF) dalam mengelola suatu bisnis, agar mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi. Untuk memudahkan mengingat, kita singkat dengan SAFT, yaitu:
1.      Shiddiq (benar dan jujur)
Jika seorang pemimpin senantiasa berprilaku benar dan jujur dalam sepanjang kepemimpinannya, jika seorang pemasarsifat shiddiq haruslah menjiwai seluruh prilakunya dalam melakukan pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi dengan nasabah, dan dalam membuat perjanjian dengan mitra bisnisnya.
2.      Amanah (terpercaya, kredibel)
Artinya, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan. Diantara nilai yang terkait dengan kejujuran dan melengkapinya adalah amanah.
3.      Fathanah (cerdas)
Dapat diartikan sebagai intelektual, kecerdikan atau kebijaksanaan. Pemimpin yang fathanah adalah pemimpin yang memahami, mengerti dan menghayati secara mendalam segala hal yang menjadi tugas dan kewajibannya.
4.      Thabligh (komunikatif)
Artinya  komunikatif dan argumentatif. Orang yang memiliki sifat ini akan menyampaikannya denga benar (berbobota0 dan dengan tutur kata yang tepat (bi al-hikmah). Berbicara dengan orang lain dengan sesuatu yang mudah dipahaminya, berdiskusi dan melakukan presentasi bisnis dengan bahsa yang mudah dipahami sehingga orang tersebut mudah memahami pesan bisnis yang ingin kita sampaikan.